Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Akselerasi Pembangunan Daerah
PURUK CAHU, Kalteng.co – DPRD Murung Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025) yang kali ini difokuskan pada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Ketiga Raperda tersebut mencerminkan arah baru dalam strategi pembangunan dan reformasi tata kelola daerah, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2030.
Kemudian Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa dan juga terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, jajaran Forkopimda serta seluruh unsur legislatif dan eksekutif terkait.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, mayoritas memberikan catatan dan dukungan terhadap urgensi ketiga Raperda tersebut.
RPJMD, sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, dinilai krusial dalam menyusun arah pembangunan yang lebih responsif terhadap tantangan daerah, terutama dalam konteks pertumbuhan ekonomi, ketahanan lingkungan, dan pemerataan infrastruktur.
Sementara itu, pencabutan Perda lama tentang tata kerja pemerintahan desa dinilai sebagai langkah penyegaran regulasi agar selaras dengan perkembangan undang-undang dan dinamika sosial masyarakat desa.
Adapun Raperda Kabupaten Layak Anak mendapatkan perhatian khusus, mengingat tingginya komitmen nasional terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Ketua DPRD Rumiadi menegaskan bahwa proses legislasi terhadap ketiga Raperda ini akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Selanjutnya, agenda akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban resmi dari Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya,” ujarnya.
Jika disahkan, ketiga Raperda ini diharapkan menjadi tonggak kebijakan strategis yang tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga mempercepat transformasi tata kelola daerah yang lebih efisien, inklusif dan berpihak pada masyarakat. (oiq)
EDITOR: TOPAN




