DPRD Kotim Desak Pemkab Cari Solusi untuk Nasib Tekon

SAMPIT, Kalteng.co — Ratusan tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) kini menghadapi ketidakpastian masa depan. Mereka terancam kehilangan pekerjaan pada akhir 2025 setelah dinyatakan tidak lolos dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan data BKPSDM Kotim, setidaknya 133 orang terdiri dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan akan kehilangan status kerjanya jika hingga 31 Desember 2025 tidak ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, meminta agar Pemkab segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan nasib para tekon. Ia menilai pemerintah daerah perlu hadir secara nyata untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada para pegawai yang selama ini telah loyal mengabdi.
“Kita tidak ingin mereka tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Kalau memang harus lewat skema outsourcing, ya segera diurus. Jangan dibiarkan menggantung,” kata Abadi, Rabu (8/10/2025).
Ia menyayangkan masih banyaknya tenaga kontrak yang telah bekerja bertahun-tahun namun tidak lolos formasi PPPK karena hanya pernah mengikuti seleksi CPNS bukan PPPK tahap I atau II yang menjadi dasar penilaian pemerintah pusat.
“Ada yang sudah lama bekerja, bahkan ikut membangun sistem di pemerintahan. Tapi karena kriteria pusat, mereka tersisih. Ini bukan soal kompetensi semata, tapi soal nasib orang yang menggantung,” ujarnya.
Abadi mendorong agar Pemkab membuka jalur kerja sama dengan pihak ketiga, terutama perusahaan swasta dan penyedia jasa outsourcing yang profesional, untuk menampung tenaga kerja non-ASN tersebut. Ia berharap ada jaminan kerja dan upah layak dalam skema baru tersebut.
Abadi menambahkan bahwa DPRD siap mendorong kebijakan daerah yang responsif terhadap kondisi ini, termasuk menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB terkait skema kerja sama tenaga non-ASN melalui pihak ketiga.
“Kalau tidak bisa berkarier di lingkungan Pemkab, minimal mereka bisa dialihkan ke sektor swasta. Tapi jangan sampai mereka ditinggalkan begitu saja tanpa solusi,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



