Dua Anak Korban Asusila di Kotim, Pelaku Diamankan Polisi

SAMPIT, Kalteng.co – Dugaan kasus asusila kembali mencoreng dunia perlindungan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Seorang pria berusia 51 tahun berinisial SA ditangkap oleh Satreskrim Polres Kotim usai diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di sebuah mess perusahaan di Kecamatan Tualan Hulu. Berdasarkan informasi dari kepolisian, aksi pelaku terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Kamis (16/10/2025) sore dan kembali terulang keesokan paginya, Jumat (17/10/2025).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah orang tua salah satu korban hendak menitipkan anaknya kepada pelaku.
Namun, salah satu anak menolak, dan akhirnya mengungkapkan, dia sering disentuh secara tidak pantas oleh SA.
“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak keamanan perusahaan, yang kemudian diteruskan ke kami. Setelah dipanggil untuk dimintai keterangan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya adalah pakaian milik korban, seperti atasan kuning, celana panjang kaos kuning, kaos pink, dan celana panjang jeans biru.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Ia memastikan, penyidikan dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kotim, Dinas Sosial, serta psikolog pendamping untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
“Kami sangat serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Fokus kami bukan hanya pada proses hukum terhadap pelaku, tapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk dukungan psikologis dan perlindungan yang layak selama proses berlangsung,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



