BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Tak Ada Unsur Pemaaf dan Berbeli-belit, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

KALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki babak baru yang mengejutkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan bos teknologi tersebut pada Rabu (13/5/2026).

Nadiem dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara Fantastis dan Uang Pengganti

Salah satu poin paling mencolok dalam tuntutan jaksa adalah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Nadiem dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti total senilai Rp 5,6 triliun.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari dua nominal besar, yakni Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun. Jaksa menegaskan bahwa jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan tambahan hukuman 9 tahun penjara.

Dosa-Dosa yang Memberatkan: Dari Chromebook hingga CDM

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Roy Riady mengungkapkan sejumlah alasan yang memberatkan Nadiem. Perbuatan korupsi di sektor pendidikan dinilai sangat fatal karena merupakan sektor strategis pembangunan bangsa yang berdampak langsung pada kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.

Beberapa poin utama yang diungkap jaksa meliputi:

  • Pengadaan Cloud Device Management (CDM): Proyek ini dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, sehingga merugikan negara sebesar USD 44 juta atau sekitar Rp 621,3 miliar.

  • Korupsi Chromebook (2020-2022): Pengadaan perangkat ini diduga bertujuan untuk keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan usia dini hingga menengah.

  • Kerugian Keuangan Negara: Tindakan yang dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain (Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,59 triliun.

  • Peningkatan Kekayaan Tak Wajar: Jaksa menyoroti adanya peningkatan kekayaan terdakwa sebesar Rp 4,87 triliun yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

Jaksa: Tidak Ada Alasan Pemaaf

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem mengakui perbuatannya dengan penuh kesadaran dan mengetahui segala akibat yang ditimbulkan. “Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa,” tegas Jaksa Roy. Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan turut memperberat tuntutan.

Satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button