Pemprov Kalteng Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Lewat Tata Kelola Pajak Daerah yang Terintegrasi dan Berbasis Teknologi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang lebih sistemik, kolaboratif, dan didukung digitalisasi. Langkah ini menjadi strategi utama Pemprov dalam menciptakan sistem yang transparan dan minim celah penyimpangan, khususnya di sektor pajak daerah.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, saat membacakan sambutan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/10/2025).
“Pajak daerah merupakan salah satu kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, tanpa sistem dan pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan akan semakin besar,” ujar Sunarti.
Sebagai bagian dari tindak lanjut penguatan tata kelola, Pemprov Kalteng telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025.
Tim ini memiliki peran strategis untuk: . Mengintegrasikan pengawasan lintas instansi
. Memperkuat akurasi data pendapatan daerah
. Memastikan koordinasi efektif antara Pemprov, BPKP, dan lembaga terkait
. Membangun mekanisme kendali yang lebih kuat terhadap sistem pajak daerah
Sunarti menegaskan, Pemprov Kalteng menempatkan digitalisasi, integrasi data, dan transparansi informasi sebagai tiga pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pendapatan yang bersih, efisien, dan akuntabel.
“Kolaborasi dengan KPK dan BPKP merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meminimalkan potensi kebocoran, serta menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini pelayanan publik,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan rakor ini, Pemprov Kalteng berharap lahirnya rekomendasi strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor pajak daerah secara lebih terukur dan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rakor ini menjadi momentum refleksi dan konsolidasi untuk memperkuat komitmen kolektif semua pihak dalam membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas,” tutup Sunarti. (pra)
EDITOR: TOPAN



