BeritaGUNUNG MASKASUS TIPIKORKuala Kurun

Kerugian Rp273 Juta! Kasus Korupsi Kades Tumbang Bahanei Dilimpahkan ke Kejari Gunung Mas

KUALA KURUN, Kalteng.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Komitmen ini dibuktikan dengan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, berinisial RM (30), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 07.00 WIB. Proses pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Faisal Firman Gani, yang mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo.

“Sesuai arahan dan komitmen tegas Bapak Kapolres, kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” ujar AKP Faisal Firman Gani, menegaskan fokus kepolisian dalam pengawasan anggaran daerah.

Modus Operandi Korupsi Dana Desa: Markup dan SPJ Fiktif

Tersangka RM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) T.A. 2023. AKP Faisal menjelaskan secara rinci modus yang dilakukan oleh RM, yang merugikan masyarakat Desa Tumbang Bahanei.

Modus operandi yang terungkap meliputi:

  1. Mengelola Anggaran yang Bukan Kewenangannya: Melakukan intervensi dan pengambilan keputusan anggaran di luar prosedur yang berlaku.
  2. Melakukan Markup: Menggelembungkan nilai atau harga barang/jasa dalam laporan pertanggungjawaban.
  3. Membuat Bukti SPJ Fiktif: Menciptakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu untuk menutupi penyimpangan anggaran.
  4. Menggunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi: Mengalihkan dana yang seharusnya untuk program desa demi keuntungan pribadi.

Kerugian Negara Capai Rp 273 Juta

Kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, perbuatan tersangka RM menimbulkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 273.077.601,00. Jumlah yang cukup besar ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa setempat.

“Bapak Kapolres berpesan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup AKP Faisal, menggarisbawahi pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik.

Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas AKP Faisal. Pasal-pasal ini mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Pelimpahan tahap II ini menjadi bukti konkret keseriusan dan profesionalisme Polres Gunung Mas dalam menuntaskan perkara korupsi di wilayah mereka. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan Tipikor. (nya)

Related Articles

Back to top button