Kejari Gunung Mas Rilis Capaian Penanganan Perkara Selama 11 Bulan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Kejari Gunung Mas merilis sejumlah capaian penanganan perkara sepanjang Januari – November 2025. Kajari Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH, memaparkan, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk selama periode tersebut mencapai 91 perkara.
“Total perkara SPDP yang masuk sebanyak 91, tahap penuntutan 86 perkara, dan perkara yang telah dieksekusi sebanyak 71 perkara hingga saat ini,” jelas Kajari saat konferensi pers di Aula Kejari Gunung Mas, Selasa (11/11/2025).
Nugroho mengungkapkan terdapat 12 perkara yang menempuh upaya hukum, serta tiga perkara tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, Seksi Pidana Umum (Pidum) juga telah mengupayakan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak dua perkara.
“Dari seluruh perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), seperti pencurian sebanyak 23 perkara, penganiayaan 10 perkara, dan kasus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) juga sebanyak 10 perkara,” ujarnya.
Sementara di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Gunung Mas telah menangani tiga perkara penyidikan, dua perkara penuntutan, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp643.842.771,64 yang telah disetor ke kas negara.
Perkara korupsi yang ditangani antara lain dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahut Tahun Anggaran 2022; dugaan korupsi serupa di Desa Tumbang Posu, Kecamatan Damang Batu Tahun Anggaran 2023; serta dugaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal pada Perusda Gunung Mas Perkasa periode 2013–2017.
Selain itu, pada tahun 2025 terdapat satu perkara korupsi yang telah memasuki tahap penuntutan, yakni dugaan korupsi DD dan ADD Desa Batu Tangkoi, serta limpahan perkara dari Polres Gunung Mas terkait dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Tahun Anggaran 2023. Adapun upaya hukum luar biasa (PK) tercatat sebanyak tiga perkara.
Di bidang Intelijen, Kejari Gunung Mas melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya pengamanan sebanyak 3 kegiatan, penerangan hukum 3 kegiatan, program Jaksa Masuk Sekolah 4 kegiatan, Jaksa Menyapa 3 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan (PAKEM) 3 kegiatan, pengawasan posko bandara 35 kegiatan, serta kampanye antikorupsi 1 kegiatan.
Kemudian di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terdapat 71 surat kuasa khusus (SKK) bantuan hukum nonlitigasi, 1 kegiatan legal opinion, 20 kegiatan legal assistance, 13 layanan hukum, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp451.522.550.
Selain itu, telah dilakukan 10 perjanjian kerja sama (PKS) di bidang Datun. Sementara di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPB), tercatat 90 perkara barang bukti berhasil dieksekusi, 26 perkara melalui penjualan langsung, 2 perkara dilelang secara online, serta 7 perkara uang rampasan. Selain itu, terdapat 17 perkara pengembalian barang bukti dan 39 perkara pemusnahan.
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hasil lelang mencapai Rp80.051.000, sedangkan dari uang rampasan sebesar Rp290.537.000.
“Semua capaian ini merupakan bentuk komitmen Kejari Gunung Mas dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pelayanan masyarakat, dan pemulihan keuangan negara secara profesional dan transparan,” pungkas Kajari.(nya)
EDITOR: TOPAN




