BeritaHukum Dan KriminalLINTAS BORNEO

Cukong Tambang Ilegal di Kawasan IKN Ditangkap! Rugikan Negara Rp 1 Triliun di Bukit Soeharto

KALTENG.CO-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), Kementerian Kehutanan, terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi.

Langkah terbaru yang berhasil diungkap adalah praktik penambangan batubara ilegal skala besar di Tahura (Taman Hutan Raya) Bukit Soeharto, sebuah kawasan yang kini menjadi bagian dari delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan angka kerugian yang sangat fantastis akibat kejahatan ini.

Potential Loss Negara Capai Rp 1 Triliun

Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa kerugian potensial (potential loss) yang timbul dari praktik tambang ilegal batubara di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Angka kerugian ini mencakup dua aspek vital:

  1. Hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
  2. Rusaknya sumber daya alam dan ekosistem di kawasan hutan konservasi, yang memiliki peran strategis bagi keberlanjutan IKN.

“Tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga merusak ekosistem yang memegang peran penting bagi kehidupan manusia. Untuk kejahatan seperti ini, tidak ada ruang kompromi,” tegas Dwi Januanto di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pemodal Utama Berinisial MH Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan angka kerugian triliunan rupiah ini terkait erat dengan penanganan kasus tambang batubara ilegal yang melibatkan tersangka berinisial MH (37), yang diketahui menjabat sebagai Direktur dari CV WU.

MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, berkolaborasi erat dengan Biro Korwas Bareskrim Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri, berhasil melakukan pemeriksaan terhadapnya. MH diduga kuat bertindak sebagai pemodal dan penanggung jawab utama kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung pada tahun 2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022. Saat OTT, empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) tertangkap basah menambang batubara ilegal di area Green Belt Waduk Samboja, yang masuk dalam kawasan IKN.

Status Buron Bertahun-tahun: MH telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya berhasil diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, hingga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana maksimal yang menanti MH adalah penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menekankan bahwa penetapan tersangka MH adalah hasil sinergi dan kerja keras panjang antarlembaga.

“MH adalah target DPO yang sudah bertahun-tahun kami kejar. Berkat dukungan dan koordinasi yang kuat dengan Bareskrim Mabes Polri, akhirnya kami dapat menetapkan MH sebagai tersangka. Kami akan terus menelusuri dan membongkar jaringan lain yang terafiliasi,” ujar Leonardo.

Dirjen Dwi Januanto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal di kawasan konservasi, terutama di wilayah strategis IKN, akan dilakukan secara konsisten sebagai upaya penyelamatan sumber daya hutan dan pencegahan kerusakan ekologis jangka panjang. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button