Berita

Pengedar Sabu Kelampangan Diciduk, Polisi Sita Dua Paket Siap Edar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Pria berinisial Bn (52) diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga kuat mengedarkan sabu di Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. 

Penangkapan berlangsung pada Kamis (27/11/2025), setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Hasil penyisiran di lapangan menguatkan dugaan transaksi narkoba, sehingga tim langsung melakukan penindakan.

Saat diamankan, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat kotor sekitar 2,02 gram. Selain itu, polisi menyita kotak earphone, handphone, dan satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku untuk operasional.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, BN tidak bisa mengelak saat diinterogasi.

“Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan proses hukumnya berjalan,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).

Lebih lanjut, Yonika menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Kami konsisten menindak siapa pun yang terlibat narkoba. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pelaku diancam dengan pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button