BeritaHIBURANHukum Dan KriminalMETROPOLIS

Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berlanjut: Nikah Siri Tak Jamin Bebas Jerat Hukum?

KALTENG.CO-Kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang melibatkan nama Inara Rusli dan pasangannya, Insanul Fahmi, kini memasuki babak baru dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan oleh Wardatina Mawa, istri sah dari Insanul Fahmi.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidik tengah fokus pada agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.


🧐 Pemeriksaan Saksi Dimulai, Melangkah ke Pihak Terlapor

Wardatina Mawa, sebagai saksi pelapor, belum lama ini telah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Kesaksiannya menjadi salah satu dasar penting bagi kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik tidak akan berhenti di situ. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya akan terus dilakukan secara maraton. Setelah semua keterangan saksi dianggap cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana, barulah penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk memeriksa pihak terlapor, yaitu Inara Rusli dan Insanul Fahmi.


💍 Nikah Siri Tak Mampu Jadi Tameng Hukum?

Hal yang paling menyita perhatian publik dalam kasus ini adalah adanya dugaan pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Pernikahan siri ini dikabarkan terjadi pada tanggal 7 Agustus 2025, hanya sehari sebelum mereka diduga melakukan hubungan suami-istri. Fakta ini didukung oleh data rekaman CCTV yang diklaim berhasil didapatkan oleh Wardatina Mawa.

Mengenai status nikah siri ini, pakar hukum kondang Hotman Paris memberikan pandangannya yang tegas. Menurutnya, pernikahan siri tidak dapat menghalangi Insanul Fahmi dan Inara Rusli untuk terbebas dari jerat hukum pidana, terutama pasal perzinaan.

“Pernikahan siri itu bukan jadi alasan seseorang terbebas dari pasal perzinahan karena suatu perkawinan. Suatu hubungan intim yang sah di mata hukum harus nikah secara hukum negara. Kalau hanya sebatas kawin siri belum dianggap sebagai pernikahan yang sah,” tegas Hotman Paris.

Inti dari pernyataan Hotman Paris adalah bahwa negara tidak mengakui adanya pernikahan siri sebagai dasar hukum yang sah untuk melakukan hubungan suami-istri. Hanya pernikahan yang dicatat secara hukum negara yang dapat membebaskan seseorang dari pasal perzinaan.


🗣️ Alasan ‘Tidak Tahu’ Suami Orang Tak Akan Membebaskan Diri

Selain isu nikah siri, alasan yang sempat diutarakan oleh Inara Rusli—bahwa ia tidak tahu Insanul Fahmi memiliki istri sah sebelumnya—juga menjadi sorotan. Hotman Paris menilai bahwa alasan ini sulit untuk dijadikan pembelaan yang membebaskan diri dari tindak pidana perzinaan.

Menurutnya, pengakuan “tidak tahu” bahwa pasangan intim sudah menikah tidak dapat serta merta dijadikan alasan pembenar.

“Secara umum ya, dalam suatu tindak pidana perzinahan tidak bisa mengatakan bahwa aku tidak tahu dia sudah nikah, aku tidak tahu pasangan saya itu sudah punya istri. Itu suatu alasan yang sulit untuk membebaskan diri,” jelas Hotman.

Hotman Paris juga menambahkan bahwa jika alasan ini diterima, maka semua orang yang terlibat dalam perzinaan akan menggunakan alasan yang sama. “Masak nggak tahu identitas lelaki, sedangkan mereka sudah menempuh kenikmatan dunia,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai implikasi hukum dari pernikahan yang tidak dicatatkan negara dan pentingnya untuk memastikan status perkawinan seseorang sebelum menjalin hubungan intim. Proses hukum di Polda Metro Jaya akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan perzinaan dan perselingkuhan ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button