Rugikan Negara Rp11 Miliar Lebih, 3 Proyek Transmigrasi di Kapuas Berujung Pidana: Sejumlah Pejabat Hingga Kontraktor Ditetapkan Tersangka
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kapuas.
Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
“Kami menangani beberapa perkara sekaligus dengan locus yang sama, yakni Kecamatan Dadahup dan seluruhnya telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Perkara pertama menyangkut proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4). Dari hasil audit BPK RI, pekerjaan fisik proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar, sementara pekerjaan supervisi merugikan negara sebesar Rp374,75 juta.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, masing-masing WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Bidang Perencana Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Tahun 2021, TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta YN selaku pelaksana lapangan supervisi.
Namun, satu tersangka DG diketahui telah meninggal dunia. Penyidik juga menyita dokumen proyek dan uang tunai Rp400 juta dari tersangka TAK.
Perkara kedua berkaitan dengan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar.
Berdasarkan audit investigatif BPK RI, ditemukan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,72 miliar.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni WCAT selaku PPK, BS selaku pelaksana pekerjaan fisik dan YN selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaksana dan menerima pembayaran pekerjaan.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek serta uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS.
Kasus ketiga menyasar kegiatan Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja dengan menggunakan APBN Tahun Anggaran 2021.
Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.
Empat tersangka ditetapkan dalam perkara pembangunan transmigrasi tersebut, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCA selaku PPK, RA selaku penyedia jasa, dan RN selaku peminjam perusahaan.
Penyidik menyita sejumlah dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta uang tunai sebesar Rp327,5 juta dari beberapa pihak yang diduga terkait aliran dana.




