BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Ada Fee USD 5.000 per Jemaah untuk Mengkondisikan Pansus DPR, Inilah Alasan KPK Menahan Eks Menag Yaqut

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas sengkarut pengelolaan haji.

Pada Kamis (12/3/2026), penyidik resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan manipulasi kuota jemaah dan dugaan aliran dana untuk mengondisikan lembaga legislatif.

Modus Operandi: Jual Beli Kuota dan Pungutan Liar

Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik lancung ini bermula dari pengumpulan commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Para penyelenggara travel diminta menyetor sejumlah uang agar jemaah mereka bisa berangkat lebih cepat melalui skema T0 atau TX tanpa harus mengantre bertahun-tahun.

Besaran pungutan liar ini bervariasi, mulai dari USD 2.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp31 juta hingga Rp78 juta) per jemaah. Uang tersebut kemudian dibebankan kepada para calon jemaah haji.

“Uang-uang tersebut dikumpulkan dari asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Aliran Dana untuk ‘Amankan’ Pansus Haji DPR

Salah satu poin paling krusial dalam penyidikan ini adalah adanya dugaan upaya “penjinakan” terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. KPK mensinyalir sebagian dana hasil pungutan digunakan untuk mengondisikan anggota dewan agar pengawasan terhadap kuota haji tidak berjalan ketat.

Upaya pengembalian uang sempat dilakukan oleh tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), ketika isu pembentukan Pansus mulai menguat pada Juli 2024. Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

Pelanggaran UU dan Kerugian Negara Fantastis

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga secara sepihak mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi:

  • 92% untuk Haji Reguler

  • 8% untuk Haji Khusus

Namun, kedua tersangka mengubahnya menjadi 50:50. Perubahan drastis ini membuka celah lebar bagi praktik jual beli kuota yang sangat menguntungkan pihak tertentu namun merugikan calon jemaah reguler yang telah mengantre lama.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Penyitaan Aset Senilai Rp100 Miliar

Selain menahan tersangka, KPK juga telah mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan, antara lain:

  • Uang Tunai: USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.

  • Aset Bergerak: 4 unit mobil mewah.

  • Properti: 5 bidang tanah beserta bangunannya.

Total nilai aset yang disita saat ini telah melampaui angka Rp100 miliar.

Status Hukum dan Penahanan

KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Gus Yaqut akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (*/tur)

Related Articles

Back to top button