Hakim PN Palangka Raya Kunci Hidup Alvaro Jordan di Penjara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza, Kamis (18/12/2025) kemarin.
Untuk diketahui, bahwa korban tersebut merupakan perempuan yang diketahui adalah kekasih dari Terdakwa itu sendiri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 181 KUHP terkait tindakan menyembunyikan mayat untuk menutupi kematian korban.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memiliki tingkat keseriusan tinggi karena dilakukan dengan perencanaan matang dan diikuti upaya menghilangkan jejak. Selain itu, korban saat kejadian diketahui sedang mengandung anak dari hubungan keduanya.
“Perbuatan terdakwa bukan hanya merampas nyawa korban, tetapi juga menghilangkan nyawa janin yang dikandungnya. Hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana,” kata Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan hukum.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Nurmaliza pada Mei 2025 di pinggir jalan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. Kondisi korban saat ditemukan memicu keprihatinan warga dan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Alvaro Jordan, yang sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Yogyakarta.
Vonis seumur hidup tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo yang sejak awal meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.
“Kami menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan sejalan dengan tuntutan penuntut umum, karena unsur pembunuhan berencana dan upaya menyembunyikan kematian korban terbukti secara jelas di persidangan,” ujar Dwinanto.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menentukan sikap hukum.
Penasehat hukum Alvaro, Albert Chong, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan menyampaikan sikap pikir-pikir. JPU juga menyatakan akan menunggu keputusan tersebut.
“Kami akan mencermati apakah terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika tidak, kami siap melaksanakan eksekusi sesuai putusan,” tutupnya.
Sementara itu, Ayah Nurmaliza, Udin menyampaikan, menyambut putusan majelis hakim dengan rasa haru. Ia mengapresiasi kepada semua pihak yang telah membantu memperjuangkan keadilan bagi putrinya.
“Kami bersyukur putusan ini sudah memberikan keadilan bagi anak kami. Terima kasih kepada majelis hakim, kejaksaan, serta LBH PERADI Palangka Raya yang sejak awal mendampingi kami tanpa pamrih,” ungkapnya. (oiq)




