Update Skandal Rp1,3 Triliun Dinas ESDM Kalteng! Kejati Jebloskan Dua Orang Lagi ke Penjara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pusaran kasus dugaan korupsi penjualan mineral zirkon dan turunannya di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menambah daftar tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) dan sejumlah entitas terkait lainnya pada Senin (22/12/2025).
Dalam pengumuman terbaru, penyidik menetapkan dua orang tersangka baru: seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial IH dan seorang pihak swasta berinisial ETS. Langkah ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengantongi alat bukti yang kuat dalam pengembangan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Peran Tersangka: Dari Birokrasi hingga Eksekusi Lapangan
Penetapan IH dan ETS memperjelas konstruksi hukum mengenai adanya kolusi antara oknum regulator dan pelaku usaha.
- IH (ASN Dinas ESDM Kalteng): Diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri. IH disinyalir menerima suap atau janji untuk menerbitkan pertimbangan teknis terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang tidak sesuai ketentuan.
- ETS (Karyawan PT IM & CV Dayak Lestari): Dikenal sebagai orang kepercayaan perusahaan, ETS berperan aktif dalam operasional penjualan zirkon dan mineral turunan. Penjualan ini dilakukan baik untuk pasar domestik maupun ekspor melalui mekanisme yang melanggar aturan hukum.
Kerugian Negara Fantastis: Mencapai Rp1,3 Triliun
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa praktik lancung dalam perizinan tambang ini berdampak sistemik terhadap keuangan negara.
“Perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Hendri.
Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Saat ini, pihak Kejati tengah berkoordinasi intensif dengan BPKP Pusat untuk melakukan penghitungan resmi guna memastikan total kerugian riil dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Konstruksi Hukum dan Penahanan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husodo, merincikan jeratan hukum bagi kedua tersangka:
- Tersangka IH: Dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan serta penerimaan suap dalam jabatan (Gratifikasi/Penyuapan).
- Tersangka ETS: Dikenakan pasal turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Demi kelancaran penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, Kejati Kalteng langsung melakukan penahanan. IH dan ETS dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Komitmen Pengusutan Tuntas
Kejati Kalteng memberi sinyal bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua nama ini. Tim jaksa penyidik masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun korporasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor pertambangan di Kalimantan Tengah agar patuh pada regulasi RKAB dan IUP, mengingat dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari praktik “main mata” dalam perizinan mineral. (oiq)




