Detik-detik Keponakan Tikam Paman di Palangka Raya Terungkap dalam 39 Adegan Pra Rekonstruksi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kompleks perumahan Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya, Senin (12/1/2026).
Sebanyak 39 adegan diperagakan dalam pra rekonstruksi tersebut untuk mengungkap secara detail dan transparan kronologi peristiwa pembunuhan yang menewaskan Agus (42).
Pra rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, didampingi Unit Inafis Polresta Palangka Raya. Kegiatan tersebut turut menghadirkan tersangka Edi (41) yang memperagakan langsung seluruh rangkaian kejadian.
Rangkaian adegan diawali dengan aktivitas tersangka yang mengonsumsi minuman keras oplosan di rumah tempat tinggalnya. Selanjutnya, tersangka memperagakan tahapan peristiwa sebelum hingga terjadinya pembunuhan.
Adegan berlanjut hingga momen penikaman terhadap korban yang merupakan paman kandung tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel milik korban, lokasi di mana korban kemudian ditemukan tewas.
Melalui pra rekonstruksi ini, penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi guna memperoleh gambaran yang utuh dan akurat terkait tindak pidana tersebut. Kegiatan ini juga menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan jalannya pra rekonstruksi.
Ketua RT setempat, Endang Susilowati turut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kejadian tersebut.
“Saya disini dihadirkan sebagai saksi dan telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut,” ucapnya.
Ia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dimulai dari menerima telpon dari pihak keamanan RT setempat mengenai adanya kejadian tersebut.
“Kemudian pelaku menyerahkan gunting sebagai alat bukti melakukan perbuatannya hingga pelaku dismankan oleh petugas kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya membenarkan adegan yang diperagakan oleh tersangka sebanyak 39 adegan. Semua adegan memiliki kesesuaian dengan fakta-fakta di lapangan.
“Terkait adegan mana yang mematikan korban itu nantinya dari Ahli yang mengeluarkan visum. Saat ini hasil visum masih menunggu dan keterangan ahli belum dilakukan,” bebernya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal tentang kesengajaan atau niat untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam definisi pembunuhan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 458 Ayat 1 UU No 1 tahun 2023,” tutupnya.
Diketahui, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga. Tersangka tidak terima adik kandungnya menjalin hubungan dengan korban dan tinggal dalam satu rumah. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka nekat menghabisi nyawa korban menggunakan sebuah gunting.
Korban mengalami luka tikaman di bagian dada dan leher hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, tersangka sempat berkeliling kompleks perumahan dan meminta warga menghubungi pihak kepolisian sambil mengakui perbuatannya. (oiq)



