BeritaDPRD KALTENGLEGISLATIF

Tiga Raperda Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Pansus Khusus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, di ruang rapat DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dan berlangsung dalam suasana tertib serta khidmat.

Junaidi menyampaikan, tiga Raperda yang akan dibahas melalui Pansus meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.

Pembentukan Pansus ini merupakan hasil kesepakatan rapat gabungan komisi DPRD Kalteng yang dilaksanakan pada pagi hari sebelumnya.

“Pembentukan Pansus ini merupakan langkah penting DPRD dalam memastikan pembahasan tiga Raperda dapat dilakukan secara fokus, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Junaidi saat memimpin rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut juga diumumkan susunan keanggotaan Pansus untuk masing-masing Raperda yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 38 dan 39 Tahun 2026.

Untuk Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), DPRD Kalteng menetapkan Dra. Hj. Siti Nafsiah, sebagai Ketua, Bambang Irawan,sebagai Wakil Ketua, dan Hero Harapanno Mandouw sebagai Sekretaris. Adapun anggota Pansus terdiri dari Yethro Midel Yoseph, Dr. Ampera A.Y. Mebas, Kasri Yani, Hj. Noor Fazariah Kamayanti, Sengkon, Raudhah, Asdy Narang, Ir. Habib Sayid Abdurrahman, Said Muhammad Zain, Sutik, H. Helmi, dan Agie.

Sementara itu, Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan diketuai oleh H. Sugiarto, dengan Wakil Ketua Tomy Irawan Diran, serta Sekretaris Bryan Iskandar, SE. Anggota Pansus ini meliputi Ferry Khaidir, Hj. Maryani Sabran, Nyelong Inga Simon, H.M Rusdi Gozali, Burdiono, Rahadiani Fani, H. Muhajirin, Amonius Tuyum, Pipit Setyorini, Habib Sayid Abdul Rasyid, Faridawaty Darland Atjeh, dan Wengga Febri Dwi Tananda.

Junaidi menegaskan bahwa sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 4, masa kerja Pansus paling lama satu tahun sejak dibentuk.

“Diharapkan seluruh Pansus dapat bekerja secara maksimal, sehingga pembahasan Raperda berjalan efektif dan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Selain pengumuman Pansus, Rapat Paripurna juga menindaklanjuti surat DPD PDI Perjuangan terkait penugasan Ketua Sementara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng. Dalam kesempatan tersebut diumumkan Drs. Yohannes Freddy Ering, M.Si sebagai Ketua Sementara Fraksi PDI Perjuangan.

“Pimpinan dan seluruh anggota dewan mengucapkan terima kasih kepada Saudara Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda, dan seluruh perangkat daerah atas kehadirannya”Tutup Junaidi.(bam)

Related Articles

Back to top button