Hampir Lima Tahun, Polisi Akhirnya Bekuk DPO Tersangka Penggelapan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setelah hampir lima tahun menunggu kepastian hukum, perkara dugaan penggelapan yang menimpa seorang guru di Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menunjukkan titik terang.
Tersangka berinisial DDI berhasil ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng pada Januari 2026, tak lama setelah terjadi pergantian pimpinan dan penyidik di internal kepolisian.
Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, mengungkapkan, kliennya berinisial P telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sejak 10 Juni 2021. Namun, proses hukum disebut berjalan sangat lambat hingga laporan baru secara resmi diterima Polda Kalteng pada 4 Januari 2023 dengan Nomor LP/B/1/I/2023/SPKT/POLDA KALTENG.
“Ini perkara sederhana, tapi korban harus menunggu hampir lima tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. Fakta ini tentu sangat melukai rasa keadilan klien kami,” ujar Suriansyah Halim, Selasa (20/1/2026Dalam
Dalam laporan tersebut, DDI yang beralamat di kawasan Menteng, Kota Palangka Raya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Namun, meski telah dua kali dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Akibat mangkir dari pemeriksaan, DDI akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Juli 2025.
“Penetapan DPO tanpa pengumuman resmi jelas menjadi kejanggalan. Ini yang sejak awal kami soroti karena berdampak langsung pada lambannya proses penegakan hukum,” ucap Suriansyah Halim yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng.
Selain persoalan tersangka, perkara ini juga menyeret aset milik korban berupa satu unit mobil Mitsubishi Strada Pick Up bernomor polisi KH 8275 AF. Kendaraan tersebut diketahui sempat dikuasai pihak lain, termasuk oknum anggota kepolisian berinisial M, sebelum akhirnya disita dan dititipkan ke Rupbasan Kelas I Palangka Raya pada Juli 2025.
Menurut kuasa hukum, kondisi mobil kliennya justru mengalami kerusakan serius selama berada di Rupbasan. Sejumlah perlengkapan kendaraan dilaporkan hilang, bahkan mobil tersebut disebut tidak lagi layak pakai ketika terakhir dilihat oleh korban.
“Mobil klien kami sebelumnya masih layak digunakan. Setelah dititipkan, justru rusak dan banyak bagian yang hilang. Ini tentu menjadi tanggungjawab penyidik dan pihak Rupbasan,” tegasnya.
Perkembangan signifikan baru terjadi setelah pergantian Direktur Reskrimum Polda Kalteng kepada Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma serta masuknya penyidik baru di Unit IV Renakta. Dalam waktu kurang dari satu bulan, tersangka DDI akhirnya berhasil ditangkap. Suriansyah menilai penangkapan cepat tersebut menjadi bukti bahwa komitmen aparat penegak hukum sangat menentukan arah penanganan perkara.
Pihak kuasa hukum kini mendesak agar proses hukum terhadap tersangka segera dilanjutkan hingga ke tahap persidangan. Selain itu, mereka juga meminta aparat menelusuri dugaan penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP terhadap pihak-pihak yang menguasai atau memanfaatkan mobil korban selama bertahun-tahun.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (oiq/aza)




