BeritaKALTENGNASIONALUtama

IASC Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan Digital

KALTENG.CO Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan penipuan digital dengan mengembalikan Rp161 miliar dana korban scam kepada 1.070 masyarakat. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening pelaku di 14 bank sejak IASC beroperasi pada November 2024.

Pengembalian dana korban scam tersebut di serahkan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (21/1). Acara tersebut di hadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para korban penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang modusnya semakin kompleks, inovatif, dan semakin tidak terbayangkan,” ujar Friderica.

Friderica menambahkan, kejahatan keuangan digital kini bersifat lintas negara sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi erat antarotoritas, lembaga negara, dan industri jasa keuangan. Berbagai modus penipuan yang kerap terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penanganan scam, seperti lonjakan pengaduan masyarakat, keterlambatan pelaporan, kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, hingga optimalisasi pengembalian dana korban.

Penipuan Di Sektor Jasa Keuangan Merupakan White Collar Crime

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam menunjukkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Upaya ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban penipuan yang bersedia melaporkan kasus dan berbagi pengalaman, sehingga menjadi pembelajaran bersama dalam memperkuat sistem pencegahan kejahatan keuangan digital.

OJK dan IASC mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan di sampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat di selamatkan dan di kembalikan.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga penanganannya tidak dapat di lakukan secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa. White collar crime itu modus dan teknisnya sangat canggih,” ujar Misbakhun.

Menurutnya, langkah-langkah yang di lakukan OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya penipuan digital.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil di blokir mencapai Rp436,88 miliar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait penipuan keuangan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC serta pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre.(mur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button