Kuasa Hukum Prof Yetrie Ludang Sebut Kliennya Dijebak: Siap Bongkar Bobroknya Pengelolaan Anggaran Pasca Sarjana UPR!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022 Prof Yetrie Ludang (YL) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR tahun anggaran 2019–2022.
YL yang telah ditetapkan sebagai tersangka datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukumnya di kantor Kejari Palangka Raya.
Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi mengatakan, kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada pekan lalu.
“Sejak pukul 09.30 WIB klien kami menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Palangka Raya dan didampingi oleh tim penasihat hukum,” kata Jeplin didampingi rekannya Kartika Candrasari.
Menurut Jeplin, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah penjelasan kepada penyidik terkait mekanisme pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana UPR.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, anggaran tahun 2018 disebut belum pernah dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pejabat sebelumnya. Bahkan penggunaan anggaran tersebut, kata dia, juga tidak pernah diperiksa secara khusus oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR.
“Dalam pemeriksaan, klien kami menjelaskan bahwa sebelum menjabat Direktur Pascasarjana terdapat anggaran tahun 2018 yang tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya, dan penggunaan anggaran itu juga tidak pernah diperiksa oleh SPI UPR,” ujarnya.
Jeplin juga menjelaskan bahwa sistem penggunaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di lingkungan Pascasarjana UPR menggunakan mekanisme reimbursement. Artinya kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan sebelum pengajuan pencairan dana dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban.
“Selama laporan pertanggungjawaban belum ada, maka anggaran tidak akan dicairkan oleh pihak rektorat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah kegiatan Pascasarjana, kliennya kerap menalangi biaya terlebih dahulu agar program dapat berjalan. Bahkan beberapa pengeluaran disebut menggunakan kartu kredit pribadi.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Pascasarjana, klien kami sering menalangi biaya terlebih dahulu, bahkan sampai menggunakan kartu kredit pribadi agar kegiatan tetap berjalan,” tambahnya.
Jeplin menyebutkan bahwa YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana sejak September 2018 hingga 2022. Sementara posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau penanggung jawab pengeluaran anggaran dipegang YL pada tahun anggaran 2019 hingga 2020.
“Untuk periode tersebut seluruh pertanggungjawaban anggaran sudah disampaikan secara lengkap oleh klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022, posisi PPK disebut telah dijabat oleh Wakil Direktur II Pascasarjana berinisial Dr I.P sesuai dengan surat keputusan dari rektorat.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sejumlah biaya perjalanan dinas yang sebelumnya ditanggung oleh YL pada tahun 2021 hingga kini belum diganti oleh pihak universitas, meskipun laporan pertanggungjawaban telah diajukan.
“Kami menilai klien kami dijebak dan dikriminalisasi. Opini yang berkembang di publik juga terkesan mendahului proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai dengan prinsip due process of law,” pungkasnya. (oiq)



