BeritaHukum Dan Kriminal

Digerebek Siang Bolong, 481 Paket Sabu Disita dari Rumah Pengedar di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali diguncang. Seorang pria berinisial AA (35) tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian, setelah ratusan paket sabu ditemukan tersimpan di dalam rumahnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 481 paket yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai ±195,89 gram. Barang haram itu ditemukan di sejumlah titik di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian.

Selain sabu, petugas juga menyita berbagai barang bukti lain seperti plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit handphone milik tersangka.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi,” ujarnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button