Skandal Kiayi Cabul di Ponpes Ndolo Kusumo: Dari Doktrin ‘Kualat’ Hingga Tawaran Uang Damai Rp 400 Juta

KALTENG.CO-Kasus dugaan pencabulan yang mengguncang lingkungan pendidikan keagamaan kembali terjadi di Kabupaten Pati.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Ashari, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap puluhan santrinya. Namun, meski status hukumnya sudah terang benderang, tersangka hingga kini dilaporkan masih menghirup udara bebas.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga korban telah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian sejak tanggal 28 April lalu. Penetapan ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.
Namun, Ali menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang belum melakukan penahanan terhadap Ashari. Menurutnya, keberadaan tersangka yang masih bebas berkeliaran memicu kekhawatiran akan adanya intimidasi terhadap saksi maupun potensi penghilangan barang bukti.
“Kami mendorong minggu ini atau paling lambat minggu depan tersangka harus sudah ditahan. Jika tidak, kami akan melayangkan surat ke Polda, Propam, hingga Itwasda, bahkan menggelar aksi unjuk rasa,” tegas Ali Yusron kepada media, Senin (4/5/2026).
Dugaan Korban Mencapai Puluhan Orang
Meskipun baru delapan korban yang memberikan laporan resmi kepada pihak berwajib, fakta di lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih mengerikan. Berdasarkan pendalaman tim kuasa hukum, jumlah korban diduga kuat mencapai 30 hingga 50 orang.
Ada beberapa faktor mengapa banyak korban yang belum berani bersuara:
Doktrin Ketaatan Mutlak: Tersangka diduga menanamkan paham bahwa melawan guru akan membuat santri “kualat” atau tidak berkah ilmunya.
Trauma Psikis: Dampak pelecehan yang dilakukan sejak tahun 2024 meninggalkan luka mendalam bagi para santriwati.
Tekanan Sosial: Adanya rasa malu dan stigma negatif yang melekat di masyarakat.
Upaya Suap dan Tawaran “Uang Damai”
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ali Yusron mengungkapkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghentikan kasus ini dengan materi. Ia mengaku sempat ditawari uang damai dalam jumlah fantastis.
Besaran Tawaran: Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
Respons Kuasa Hukum: Ali secara tegas menolak tawaran tersebut.
Alasan Penolakan: “Saya tolak semua karena itu bukan hak saya dan merupakan uang haram. Fokus utama kami adalah keadilan bagi korban dan memastikan tidak ada korban baru di masa depan,” ujarnya.
Urgensi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Kasus di Ponpes Ndolo Kusumo Pati ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis agama. Publik kini menyoroti bagaimana mekanisme perlindungan anak diterapkan di lingkungan tersebut.
Poin Penting yang Menjadi Perhatian Publik:
Kepastian Hukum: Masyarakat menuntut transparansi mengapa tersangka dengan ancaman hukuman berat belum ditahan.
Pendampingan Psikologis: Perlunya intervensi dari Dinas Sosial dan Perlindungan Anak untuk memulihkan trauma puluhan santriwati yang menjadi korban.
Evaluasi Izin Ponpes: Mendesak Kementerian Agama untuk mengevaluasi izin operasional lembaga pendidikan yang terlibat dalam kasus kriminalitas serius.
Penetapan status tersangka terhadap Ashari adalah langkah awal, namun penahanan adalah bentuk perlindungan nyata bagi para korban yang masih ketakutan. Jika kepolisian tidak segera bertindak tegas, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pati akan tergerus. (*/tur)



