Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang Eks PT AKT di Murung Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia secara resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penguasaan kembali tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026) dalam rangka kunjungan kerja peninjauan lapangan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. Ia didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran tim Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah penguasaan kembali kawasan tambang tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
“Berdasarkan hasil verifikasi di posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang dilakukan oleh PT AKT,” ujar Barita Simanjuntak, Jumat (23/1/2026).
Ia memaparkan, pelanggaran pertama terkait perizinan, di mana izin operasional perusahaan telah dicabut sejak 2017 karena menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pelanggaran kedua, Satgas PKH menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal. PT AKT diduga masih melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada instansi yang berwenang.
Selain itu, PT AKT berpotensi dikenakan sanksi denda dengan nilai mencapai Rp4,248 triliun. Perhitungan denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan besaran denda tambang sekitar Rp354 juta per hektare.
“Di lapangan juga ditemukan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul dump truck, dump truck, serta excavator. Seluruhnya kini berada dalam status pengawasan Satgas PKH,” jelas Barita.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan Satgas PKH akan menempuh langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengingat indikasi pelanggaran yang ditemukan dinilai serius.
Penguasaan kembali kawasan tambang PT AKT tersebut mendapat dukungan pengamanan dari personel gabungan Yon TP 883, Kodim 1013/Muara Teweh, serta Kejaksaan Negeri Barito Utara, guna memastikan proses penertiban berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum. (pra)
EDITOR: EKO




