OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Dinyatakan Tidak Dapat Disehatkan

KALTENG.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
PT VIF yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dicabut izin usahanya karena telah ditetapkan sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan.

OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak lanjut dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, PT VIF dinilai tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK kemudian menetapkan pencabutan izin usaha PT VIF sebagai bentuk penegakan regulasi yang tegas dan konsisten.
OJK menegaskan, langkah pengawasan termasuk pencabutan izin usaha ini dilakukan dalam rangka menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Varia Intra Finance dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban PT VIF setelah pencabutan izin usaha antara lain:
- Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya;
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi;
- Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menunjuk penanggung jawab serta pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pencabutan izin.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa PT Varia Intra Finance dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya di kemudian hari.(mur)



