DPRD Kalteng Minta Perizinan WPR Dipermudah

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, mendorong pemerintah daerah agar menyederhanakan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai terlalu berbelit dan memakan waktu sangat lama.
Bambang menyoroti lamanya proses reaktivasi WPR hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang bisa mencapai waktu bertahun-tahun. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
“Saya melihat WPR-WPR yang diusulkan itu juga proses reaktivasi untuk mendapatkan IPR sangat lama, bahkan bisa sampai 10 tahun tidak keluar-keluar,” ujar Bambang, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan bahwa usulan penyederhanaan perizinan ini muncul setelah dirinya menelaah draf program WPR yang sempat dibahas bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi II DPRD Kalteng. Bambang menilai pemetaan wilayah yang terlalu rinci tidak perlu menjadi hambatan utama dalam proses perizinan.
Menurutnya, selama masyarakat memang berada dan beraktivitas di wilayah tersebut serta memiliki potensi tambang, maka hak pengelolaannya patut diberikan. “Selama masyarakat itu berada di wilayah tersebut dan ada tanah mereka ada emasnya dan ingin mengelola maka itu hak mereka,” tegasnya. Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap dapat melakukan pengendalian melalui kewajiban perizinan, pembayaran pajak, serta jaminan reklamasi agar aktivitas tambang rakyat tetap tertib dan berkelanjutan. (hms)



