BeritaHukum Dan Kriminal

Operasi Caesar Diduga Tanpa Persetujuan, LBH PHRI Seret RSUD Doris Sylvanus ke Jalur Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah resmi menerima kuasa hukum dari pasangan suami istri, Remita Yanti dan Septe Riado. Kuasa ini diberikan terkait dengan dugaan malpraktik medis yang terjadi di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, pihaknya telah membentuk tim advokat untuk mendampingi korban dalam memperjuangkan hak hukum mereka. Dugaan malpraktik tersebut diduga terjadi saat kliennya menjalani operasi caesar pada November 2025 lalu.

“Klien kami menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua, namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang sah, diduga dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau IUD,” ujar Suriansyah Halim, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, sekitar tiga bulan setelah operasi, kliennya mengalami komplikasi serius. Dari hasil pemeriksaan medis lanjutan, diketahui IUD tersebut menembus rahim dan melekat pada usus, sehingga menyebabkan peradangan berat dan kondisi yang membahayakan keselamatan pasien.

“Akibat kondisi tersebut, klien kami harus menjalani operasi besar dengan tindakan pemotongan sebagian usus serta pemasangan kolostomi. Ini menimbulkan penderitaan fisik, psikis, trauma mendalam, hingga kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga,” katanya.

Berdasarkan fakta dan dokumen yang telah dihimpun, LBH PHRI menilai terdapat dugaan kuat terjadinya tindakan medis tanpa informed consent, kelalaian medis, serta pelanggaran standar profesi dan hak pasien sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

“Hak pasien atas informasi dan persetujuan tindakan medis merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Tidak boleh ada tindakan medis invasif tanpa persetujuan yang sah dari pasien,” tegas Suriansyah Halim.

Sebagai langkah awal, LBH PHRI telah mendatangi RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk meminta klarifikasi, namun belum dapat bertemu dengan pihak direktur. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permintaan resmi rekam medis lengkap kepada rumah sakit pada Sabtu (7/2/2026).

LBH PHRI saat ini juga tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), menyusun opsi gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik kedokteran harus ditangani secara transparan dan akuntabel, demi keadilan bagi korban dan untuk mencegah kasus serupa terulang,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button