BeritaNASIONAL

Kemenperin Tegaskan Produk Impor Amerika Serikat Wajib Sertifikasi Halal

KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperketat jaminan produk halal bagi seluruh barang konsumsi yang masuk ke pasar domestik. Produk asal Amerika Serikat (AS) pun tidak dikecualikan; mereka tetap wajib memiliki sertifikasi halal sebelum dipasarkan di Indonesia.

Namun, guna menjaga kelancaran arus perdagangan internasional, pemerintah memberikan kemudahan prosedur melalui mekanisme saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).

Sertifikasi di Luar Negeri, Registrasi di Dalam Negeri

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa meski wajib halal, produsen asal Amerika Serikat tidak harus memulai proses sertifikasi dari nol saat tiba di Indonesia.

Sertifikasi halal dapat dilakukan di negara asal melalui Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” ujar Emmy, Rabu (25/2/2026).

Memahami Peran MRA dan LHLN

Senada dengan Emmy, Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Kris Sasono, memaparkan bahwa adanya kesepakatan MRA berfungsi sebagai jembatan birokrasi. Dengan MRA, produk yang sudah mengantongi sertifikat halal dari lembaga di AS tidak perlu mengulang proses audit penuh di tanah air.

“Mereka tetap menggunakan logo halal dari LHLN mereka, namun setelah sampai di sini, akan ada logo halal kita juga melalui proses registrasi. Itulah yang berjalan saat ini,” kata Kris.

Hingga saat ini, Indonesia tercatat telah menjalin kerja sama MRA dengan sekitar 38 negara yang melibatkan 102 lembaga halal luar negeri. Distribusinya mencakup:

  • Amerika Serikat: 5 lembaga halal yang diakui.

  • Australia: 13 lembaga halal yang diakui.

  • Tiongkok: 8 lembaga halal yang diakui.

Pengawasan Berkala dan Masa Berlaku

Meskipun proses dipermudah, Kris menegaskan bahwa pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat. Kesepakatan MRA ini tidak bersifat permanen, melainkan memiliki masa berlaku terbatas antara dua hingga empat tahun. Setelah masa tersebut habis, akan dilakukan evaluasi kembali untuk memastikan standar halal tetap terjaga.

Komitmen Perdagangan RI-AS: Menekan Hambatan Non-Tarif

Kebijakan halal ini merupakan bagian dari keseimbangan dalam kesepakatan dagang Indonesia–AS. Di satu sisi, Indonesia menjaga kedaulatan jaminan produk halal. Di sisi lain, pemerintah berkomitmen mempermudah akses pasar dengan menangani berbagai hambatan non-tarif (non-tariff barriers).

Beberapa komitmen pemerintah Indonesia terhadap produk AS meliputi:

  1. Penyederhanaan Labeling: Menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dinilai memberatkan pelaku usaha.

  2. Standar Keamanan: Menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS.

  3. Alat Kesehatan & Farmasi: Mengakui standar Food and Drug Administration (FDA) untuk sektor kesehatan.

  4. Relaksasi Aturan: Membebaskan persyaratan konten lokal untuk produk tertentu serta penghapusan persyaratan pra-pengiriman (pre-shipment inspection).

Langkah ini diharapkan mampu menjaga hubungan bilateral yang harmonis sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen muslim di Indonesia terkait kehalalan produk impor. (*/tur)

Related Articles

Back to top button