BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Klaim Minim Bukti, Kubu Eks Menag Yaqut Serang Balik Dakwaan KPK dalam Sidang Praperadilan

KALTENG.CO-Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026).

Dalam persidangan ini, tim hukum Yaqut secara tegas meminta hakim tunggal untuk menggugurkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran tim kuasa hukum Yaqut hari ini merupakan kelanjutan dari tertundanya sidang pada pekan lalu (24/2/2026) akibat ketidakhadiran pihak biro hukum KPK.

Alasan Yuridis: Soroti Penggunaan KUHAP Baru

Poin utama yang menjadi keberatan pihak Yaqut adalah prosedur penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum. Melissa Anggraini, selaku penasihat hukum Yaqut, menyatakan bahwa KPK tidak menerapkan ketentuan hukum terbaru yang seharusnya sudah berlaku.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi prosedur karena mengabaikan ketentuan peralihan dalam Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru, serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru,” ujar Melissa saat membacakan permohonan di persidangan.

Menurut kubu Yaqut, penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dalam menetapkan tersangka seharusnya sudah menyesuaikan dengan tata cara hukum acara yang baru. Oleh karena itu, mereka menuntut agar status tersangka Yaqut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tudingan Kekurangan Alat Bukti

Selain aspek prosedur formil, tim hukum Yaqut juga menyoroti substansi alat bukti yang dimiliki penyidik KPK. Ada dua poin besar yang menjadi sorotan mereka:

  1. Ketiadaan Audit Kerugian Negara: Pihak pemohon mengklaim bahwa saat penetapan tersangka dilakukan, belum ada laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang (seperti BPK atau BPKP).

  2. Lemahnya Bukti Aliran Dana: Kubu Yaqut membantah adanya bukti kecukupan terkait tuduhan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada mantan Menag.

Mereka juga mengkritik langkah KPK yang menjadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti utama perbuatan melawan hukum. Menurut mereka, keputusan tersebut adalah produk kebijakan yang tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kilas Balik Kasus: Polemik Kuota Tambahan 20 Ribu Jamaah

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah pada musim haji 2024. Kuota ekstra ini merupakan hasil lobi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji reguler yang sudah sangat panjang.

Namun, penyidikan KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam distribusinya:

  • Ketentuan UU: Kuota haji khusus seharusnya maksimal hanya sekitar 8% dari total kuota nasional.

  • Realita Kebijakan: Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut membagi kuota tambahan tersebut secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Akibat pembagian tersebut, komposisi jamaah haji 2024 menjadi 213.320 reguler dan 27.680 khusus. Ketidaksesuaian persentase inilah yang menjadi celah masuknya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Status Hukum Saat Ini

Hingga saat ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah menyandang status tersangka sejak 9 Januari lalu. Meski demikian, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, publik menunggu keputusan Hakim Tunggal PN Jaksel apakah akan menerima gugatan praperadilan ini atau membiarkan penyidikan KPK terus berjalan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button