BeritaEKSEKUTIFPEMKO PALANGKA RAYA

Disnaker Palangka Raya Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Berani Lapor Jika Tak Dibayar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya mengimbau seluruh pekerja agar tidak ragu melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 sesuai ketentuan. Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja kepada karyawan menjelang Idulfitri.

“Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/3/2026). Amandus menekankan, tidak ada alasan bagi perusahaan yang sehat secara finansial untuk menunda atau mengurangi pembayaran THR. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sesuai aturan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional. “Perusahaan harus mempersiapkan anggaran jauh hari sebelum tenggat waktu pembayaran. Ini kewajiban normatif yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Palangka Raya membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi, mediasi, serta penanganan laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR. Amandus memastikan setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya guna melindungi identitas pelapor dari potensi intimidasi.

“Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain membuka posko fisik, Disnaker juga akan melakukan pemantauan proaktif ke sejumlah perusahaan besar dan menengah di Kota Palangka Raya. Sosialisasi terkait kewajiban pembayaran THR terus digencarkan agar tidak terjadi konflik industrial menjelang Lebaran. Masyarakat atau pekerja yang ingin melapor diimbau membawa bukti pendukung, seperti slip gaji, perjanjian kerja, atau dokumen lain yang relevan.

Dengan pengawasan yang diperketat, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap perayaan Idulfitri 2026 dapat berlangsung kondusif tanpa polemik terkait hak keuangan pekerja. Disnaker juga mengingatkan bahwa pemenuhan THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di Kota Palangka Raya. (bam)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button