Buntut Kasus CPNS Bodong: Korban Tuntut Sita 3 Rumah Nia Daniaty Senilai Rp 25 Miliar

KALTENG.CO-Kasus dugaan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret nama Olivia Nathania, putri penyanyi senior Nia Daniaty, memasuki babak baru yang krusial.
Meski Olivia telah menghirup udara bebas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman pidana, persoalan ganti rugi terhadap para korban masih jauh dari kata usai.
Kini, fokus hukum beralih pada upaya perdata. Para korban yang berjumlah 179 orang menuntut pengembalian dana total senilai Rp 8,1 miliar. Sebagai konsekuensinya, sejumlah aset properti milik keluarga Nia Daniaty kini berada dalam bayang-bayang penyitaan oleh negara.
Permohonan Sita Aset di PN Jakarta Selatan
Melalui kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto, para korban telah mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melakukan sita jaminan atas aset milik Nia Daniaty dan Olivia. Langkah ini diambil setelah pihak tergugat dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan putusan perdata.
“Targetnya sebelum Lebaran sudah dilakukan sita dan blokir terhadap aset yang kita minta untuk dijalankan oleh pengadilan,” ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Aset yang menjadi sasaran utama adalah tiga unit rumah milik Nia Daniaty. Salah satu rumah tersebut ditaksir memiliki nilai pasar mencapai Rp 25 miliar. Angka ini dianggap lebih dari cukup untuk menutupi total kerugian para korban yang mencapai miliaran rupiah.
Alasan Di Balik Upaya Paksa Penyitaan
Ada beberapa alasan kuat mengapa pihak korban mendesak pengadilan untuk segera bertindak tegas:
Sikap Tidak Kooperatif: Pihak pengacara korban menyebutkan bahwa Olivia kerap menghindari pemanggilan pengadilan dengan alasan alamat yang tidak sesuai.
Risiko Pemindahtanganan Aset: Korban khawatir aset-aset tersebut akan dijual atau dialihkan kepemilikannya sebelum proses ganti rugi selesai.
Putusan Inkrah: Pada 13 Desember 2023, majelis hakim telah mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait (termasuk Nia Daniaty) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
“Waktu sidang pertama itu selalu menghindar, tidak mengaku bahwa itu rumah Nia atau Olivia. Setelah tiga kali panggilan, baru terbukti benar itu rumahnya. Kami anggap itu memang tabiat nakal,” tambah Odie.
Jejak Kasus: Dari Pidana ke Perdata
Kasus ini bermula ketika Olivia Nathania menjanjikan kelulusan CPNS kepada ratusan orang dengan memungut biaya tertentu. Namun, janji tersebut terbukti palsu atau “bodong”.
Sanksi Pidana: Olivia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan telah dinyatakan bebas pada tahun 2024.
Gugatan Perdata: Selain hukuman fisik, korban menempuh jalur perdata untuk memulihkan kerugian finansial mereka.
Selain penyitaan rumah, para korban juga memohon kepada pengadilan untuk melakukan pemblokiran rekening bank milik para tergugat guna memastikan dana ganti rugi dapat segera dieksekusi.
Harapan Korban Menjelang Lebaran
Bagi 179 korban, pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar bukan sekadar angka, melainkan hak yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Dengan adanya atensi dari pihak pengadilan, para korban berharap proses sita aset dapat berjalan lancar sebelum momentum hari raya, sehingga keadilan yang mereka nantikan dapat segera terwujud. (*/tur)



