BeritaHukum Dan Kriminal

Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus Makin Memanas, Kuasa Hukum Korban Laporkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim melaporkan dugaan malpraktik medis serta pemalsuan resume rekam medis yang diduga melibatkan dua oknum dokter berinisial MU dan SS di RSUD dr Doris Sylvanus, Kota Palangka Raya.

Laporan tersebut resmi disampaikan ke Polda Kalimantan Tengah pada Jumat (6/3/2026) dengan nomor laporan polisi LP/B/90/III/2026/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemasangan alat kontrasepsi IUD tanpa persetujuan pasien saat menjalani operasi caesar yang berujung komplikasi serius.

Suriansyah menjelaskan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya lebih dahulu mengadukan perkara tersebut ke lembaga profesi kedokteran, yakni Ikatan Dokter Indonesia melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) serta Majelis Disiplin Profesi di Jakarta pada 18 Februari 2026.

“Setelah laporan kami disampaikan ke MKEK dan Majelis Disiplin Profesi, tim kerja dari majelis tersebut telah menghubungi kami dan meminta sejumlah kelengkapan dokumen yang kemudian langsung kami penuhi,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Ia mengatakan, setelah melengkapi seluruh petunjuk dari tim kerja Majelis Disiplin Profesi pada Jumat sore, pihaknya langsung melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan malpraktik dan pemalsuan rekam medis.

“Setelah kami melengkapi permintaan dari Majelis Disiplin Profesi, kami langsung membuat laporan polisi terhadap dua oknum dokter yang diduga terlibat, yakni dokter MU terkait dugaan malpraktik dan dokter SS terkait dugaan pemalsuan resume medis,” tegas Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah ini.

Menurutnya, kasus tersebut bermula saat pasien bernama Remita Yanti menjalani operasi caesar pada 7 November 2025 di RSUD dr Doris Sylvanus dengan dokter penanggung jawab berinisial MU. Dalam proses tersebut diduga dilakukan pemasangan IUD tanpa persetujuan langsung dari pasien.

“Pasien baru mengetahui adanya pemasangan IUD setelah sadar dari operasi. Padahal sebelumnya tidak ada penjelasan maupun persetujuan langsung dari pasien terkait tindakan medis tersebut,” ungkapnya.

Akibat pemasangan alat kontrasepsi tersebut, kata Suriansyah, pasien mengalami komplikasi serius berupa pendarahan berkepanjangan dan nyeri hebat hingga akhirnya diketahui bahwa IUD telah bergeser dan menembus organ lain.

“Dari hasil pemeriksaan radiologi diketahui bahwa IUD tersebut bergeser keluar dari rahim dan bahkan menembus usus sehingga menyebabkan radang. Kondisi ini membuat pasien harus menjalani beberapa kali operasi besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain dugaan kelalaian medis, pihaknya juga menemukan indikasi adanya perubahan atau penyuntingan pada dokumen resume medis pasien yang diterbitkan pihak rumah sakit.

“Kami menduga terdapat pemalsuan atau perubahan pada resume medis yang diberikan kepada keluarga pasien, karena terdapat perbedaan dengan catatan medis yang sebenarnya. Dugaan ini tentu sangat serius dan harus diusut secara transparan,” tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, pasien masih dalam kondisi lemah akibat komplikasi yang dialami dan telah menjalani beberapa tindakan operasi. Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif demi mendapatkan keadilan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional dan transparan, karena menyangkut keselamatan pasien serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button