THR PPPK Paruh Waktu di Palangka Raya Belum Pasti, Pemko Tunggu Aturan Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya hingga kini masih belum jelas. Pemerintah kota menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu yang telah memiliki dasar hukum yang jelas terkait pemberian THR, hingga saat ini aturan mengenai tunjangan bagi PPPK paruh waktu belum di atur secara khusus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Di Kota Palangka Raya sendiri terdapat sekitar 1.526 PPPK paruh waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025. Para pegawai tersebut kini menunggu kepastian mengenai berbagai skema tunjangan, termasuk kemungkinan menerima THR.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum dapat memastikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu karena belum adanya aturan teknis yang mengatur mekanismenya.
“Untuk PPPK paruh waktu masih sedang di carikan skemanya, karena sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur dari KemenPAN-RB,” kata Achmad Zaini, Sabtu (7/3/2026).
Meski demikian, Pemerintah Kota Palangka Raya tetap berupaya mencari solusi terbaik. Zaini menyebutkan bahwa Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat ini sedang melakukan kajian terkait kemungkinan kebijakan yang dapat di ambil bagi para PPPK paruh waktu tersebut.
Selain persoalan regulasi, kondisi keuangan daerah juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan terkait pemberian tunjangan tersebut. “Pak Wali Kota juga sedang memikirkan hal itu,” tambahnya.
Zaini menegaskan, pihaknya tidak ingin memberikan janji yang belum tentu dapat di realisasikan. Pemerintah kota memilih bersikap hati-hati sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat agar tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara. “Saya tidak berani menjanjikan soal THR untuk PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan nanti ada kejelasan,” pungkasnya. (pra)



