BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYAEKSEKUTIFLEGISLATIF

DPRD Palangka Raya Ingatkan Pemko Jaga Stok Sembako dan Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pendampingan ke Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) dalam rangka memperkuat posisi Kalteng sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis kreativitas.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kalimantan Tengah agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian daerah serta membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPRD Kalteng juga mendorong adanya dukungan dari pemerintah pusat dalam pengembangan potensi ekonomi kreatif daerah, baik melalui program pembinaan, penguatan kapasitas pelaku usaha kreatif, maupun dukungan kebijakan yang berpihak pada daerah.

Selain agenda tersebut, Pimpinan DPRD Kalteng juga menyerahkan rilis tuntutan aksi masyarakat kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Penyerahan aspirasi itu di lakukan setelah DPRD Kalteng menerima berbagai tuntutan dari sejumlah massa aksi di daerah, di antaranya dari Aliansi Reformasi Polri serta Aliansi Masyarakat Kalteng Peduli Demokrasi.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi tersebut, Pimpinan DPRD Kalteng secara resmi mengantarkan tuntutan masyarakat itu kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI agar dapat menjadi perhatian di tingkat nasional.

Beberapa poin tuntutan krusial yang di sampaikan masyarakat dalam rilis tersebut di antaranya terkait evaluasi kinerja instansi penegak hukum, khususnya Polri di tingkat daerah.

Selain itu, masyarakat juga menyuarakan isu demokrasi dengan menyampaikan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah yang di pilih oleh DPRD. Massa aksi juga mendesak adanya perlindungan hukum bagi aktivis dan jurnalis agar terhindar dari praktik kriminalisasi.

Tidak hanya itu, masyarakat sipil juga meminta adanya peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di nilai masih multitafsir.

Melalui langkah tersebut, DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk menjembatani aspirasi masyarakat daerah agar dapat tersampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat dan lembaga legislatif di tingkat nasional. (bam)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button