Usai Eks Menag Yaqut Ditahan, KPK Dalami Peran Eks Stafsus ‘Gus Alex’ dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tambahan untuk tahun anggaran 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel
Langkah penahanan ini diambil KPK tepat satu hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut pada Rabu (11/3). Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka dan prosedur penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketum GP Ansor tersebut adalah sah secara hukum.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Alex.
Bantahan Yaqut: “Semata-mata untuk Keselamatan Jemaah”
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia membantah telah memperkaya diri sendiri dari kebijakan kuota haji tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut sebelum memasuki kendaraan tahanan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Profil dan Perjalanan Karier Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari tokoh besar Nahdlatul Ulama, KH. Cholil Bisri, serta adik kandung dari Ketua Umum PBNU saat ini, Yahya Cholil Staquf.
Jejak Politik dan Organisasi:
DPRD & Kepala Daerah: Memulai karier di DPRD Kabupaten Rembang (2004-2005) dan menjabat Wakil Bupati Rembang (2005-2010).
Parlemen Nasional: Menjadi Anggota DPR RI dari fraksi PKB selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024).
Organisasi Pemuda: Menjabat sebagai Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) periode 2015–2020.
Menteri Agama: Ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2020 untuk menggantikan Fachrul Razi dalam Kabinet Indonesia Maju.
Kini, reputasi panjang yang dibangunnya di panggung politik dan keagamaan harus berhadapan dengan proses hukum di KPK. Publik menanti transparansi penuh dalam persidangan kasus kuota haji yang melibatkan dana miliaran rupiah ini. (*/tur)



