Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Ingatkan Aturan Pendirian THM, Suriansyah Halim: Jangan Langgar Zonasi dan Perizinan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Praktisi hukum Kalimantan Tengah yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI sekaligus Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., mengingatkan para pelaku usaha agar tidak sembarangan mendirikan Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan investor, agar setiap rencana pendirian THM benar-benar memperhatikan aspek hukum, ketertiban umum, hingga norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut Suriansyah Halim, pendirian THM wajib mengacu pada ketentuan zonasi dan perizinan resmi dari pemerintah daerah. Lokasi usaha hiburan malam tidak diperbolehkan berada di kawasan yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, maupun permukiman padat penduduk.
“Pendirian THM tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan zonasi yang harus dihormati, termasuk larangan berada dekat rumah ibadah, sekolah, dan lingkungan warga. Selain itu, seluruh perizinan usaha wajib dipenuhi sebelum operasional berjalan,” tegas Suriansyah Halim, Sabtu (28/3/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari, baik yang berkaitan dengan izin usaha, gangguan ketertiban, maupun penolakan masyarakat.
Selain persoalan lokasi, aspek legalitas juga menjadi perhatian utama. Setiap pengusaha diwajibkan melengkapi dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha pariwisata, izin lingkungan, hingga izin penjualan minuman beralkohol apabila diperlukan.
Suriansyah menegaskan, usaha yang tetap beroperasi tanpa legalitas berisiko mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara, hingga penutupan usaha.
“Jangan sampai pelaku usaha baru bergerak setelah ada masalah. Prinsipnya, taati aturan sejak awal agar investasi berjalan aman, masyarakat nyaman, dan tidak menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.
Sebagai Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng, dirinya juga mengajak seluruh pelaku usaha hiburan dan sektor pariwisata untuk bersama-sama menjaga iklim investasi yang sehat, tertib, dan tetap menghormati nilai budaya lokal di Kalimantan Tengah.
Peringatan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi siapa saja yang berencana membuka THM di wilayah Kalteng, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (pra)



