Polisi Tangkap Melisa Jeanine, WNA Prancis Pemeran Video Porno di Bali Saat Hendak ke Thailand

KALTENG.CO-Bali kembali menjadi sorotan dunia internasional, namun kali ini bukan karena keindahan alamnya. Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial Melisa Mireille Jeanine (23), yang populer dengan nama panggung Callmesloo, resmi berurusan dengan hukum Indonesia. Ia ditangkap atas dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi di kawasan Canggu.
Kasus ini menambah daftar panjang wisatawan asing yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran norma hukum di Pulau Dewata.
Kronologi Penangkapan Callmesloo di Bandara Ngurah Rai
Penangkapan Jeanine berlangsung dramatis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Maret 2026. Saat itu, sang kreator konten dewasa tersebut dilaporkan tengah bersiap meninggalkan Indonesia menuju Thailand.
Langkah kepolisian ini merupakan respons cepat setelah video eksplisit yang diduga direkam pada 8 Maret tersebut viral dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan pelacakan digital, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi perekaman yang berada di kawasan populer, Canggu.
Detail Konten yang Menjadi Barang Bukti
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Jeanine tampak melakukan adegan asusila dengan seorang pria yang mengenakan atribut pengemudi ojek online (ojol). Penggunaan atribut ini diduga kuat sebagai bagian dari skenario untuk meningkatkan nilai komersial konten tersebut.
Pihak kepolisian tidak hanya mengamankan Jeanine. Beberapa orang lainnya juga ikut terseret, di antaranya:
Pemeran Pria: Seorang WNA asal Italia yang terlibat dalam video tersebut.
Manajer (26): Diduga sebagai otak di balik pengaturan produksi konten.
Barang Bukti: Kamera profesional, ponsel, laptop, hingga jaket ojol yang digunakan dalam video.
Jeratan Hukum: UU Pornografi dan ITE
Indonesia dikenal memiliki regulasi yang sangat ketat terkait konten asusila. Jeanine kini terancam hukuman berat yang terbagi dalam beberapa poin:
Produksi Konten: Berdasarkan Undang-Undang Pornografi, tindakan memproduksi materi eksplisit dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Distribusi Konten: Jika terbukti ikut menyebarkan melalui platform berbayar (seperti OnlyFans atau media sosial), jerat hukumnya bertambah sesuai UU ITE, dengan total ancaman kumulatif mencapai 16 tahun penjara.
“Hukum di Indonesia berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayah kedaulatan NKRI, termasuk warga negara asing. Tidak ada keistimewaan bagi wisatawan yang melanggar norma dan undang-undang yang berlaku,” tegas pihak otoritas setempat.
Perbandingan dengan Kasus Bonnie Blue
Kasus Callmesloo memicu perdebatan publik karena perbandingannya dengan kasus Bonnie Blue, kreator konten asal Inggris yang sebelumnya juga viral di Bali.
Berbeda dengan Jeanine yang kini menghadapi proses pidana, Bonnie Blue hanya dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Perbedaan perlakuan hukum ini biasanya didasarkan pada kecukupan bukti terkait peran tersangka dalam produksi dan distribusi di dalam wilayah hukum Indonesia, serta dampak keresahan yang ditimbulkan.
Bali Bukan Area Bebas Hukum bagi Konten Kreator
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi para digital nomad dan kreator konten yang berkunjung ke Bali. Meskipun Bali bersifat terbuka terhadap wisatawan global, aturan mengenai kesusilaan dan UU ITE tetap menjadi koridor yang wajib dipatuhi.
Pemerintah Provinsi Bali bersama pihak imigrasi kini semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin visa mereka, terutama mereka yang memanfaatkan Bali sebagai lokasi produksi konten komersial tanpa izin resmi. (*/tur)



