EKSEKUTIFPEMKAB KOTAWARINGIN TIMUR

WFH Setiap Jumat, Kulitas Layanan Publik Tak Boleh Turun

SAMPIT,Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyiapkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 1 April 2026. Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima edaran tersebut dan kini tengah merampungkan langkah teknis di tingkat daerah.

Aturan ini nantinya akan dipertegas melalui surat edaran Bupati Kotim sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.“Kami sudah menerima surat edarannya dan saat ini sedang dalam proses penyesuaian. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya. Dia menekankan, penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Setiap perangkat daerah diminta melakukan pemetaan agar kebijakan ini tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.

“Prinsip utamanya, pelayanan harus tetap optimal. Jika penerapan WFH berpotensi menurunkan kualitas layanan, maka unit tersebut wajib tetap bekerja dari kantor,” tegasnya. Menurut Kamaruddin, sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, serta layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap menerapkan Work From Office (WFO). Sementara itu, unit kerja yang bersifat administratif dan dapat dijalankan secara digital berpeluang menerapkan WFH.

Dia mencontohkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terdapat beberapa bagian yang memungkinkan bekerja dari rumah, khususnya yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan tatap muka. “Unit yang berbasis digital masih bisa menyesuaikan dengan WFH, selama tidak menghambat layanan,” jelasnya. Namun demikian, kebijakan ini dinilai sulit diterapkan bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan yang membutuhkan kehadiran fisik dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk guru, tenaga medis, maupun pelayanan rumah sakit, tentu tidak memungkinkan WFH karena sifat pekerjaannya langsung melayani masyarakat,” tambahnya. Kamaruddin menyebutkan, implementasi kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan pada April 2026, seiring dengan finalisasi aturan turunan di daerah.

Penerapan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi, khususnya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta percepatan transformasi kerja berbasis digital.

Meski demikian, dampak efisiensi di tingkat daerah masih dalam tahap kajian. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menarik kesimpulan terkait efektivitas kebijakan tersebut. “Ada arahan untuk penghematan energi, termasuk penggunaan listrik saat WFH. Namun untuk dampak riil di daerah, masih perlu dihitung secara komprehensif,” pungkasnya. (hms)

Related Articles

Back to top button