Tambang Ilegal Berujung Pidana, Satgas PKH Turun Tangan di Kasus PT AKT

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung meninjau lokasi penertiban kawasan hutan yang dikelola PT AKT di Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Peninjauan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum atas dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 25–26 Maret 2026. PT AKT diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usahanya telah resmi dicabut sejak tahun 2017.
Sebelum menempuh jalur hukum, Satgas PKH diketahui telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, PT AKT tidak menunjukkan itikad baik. Kondisi ini akhirnya mendorong penanganan kasus dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung RI.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST. Selain itu, terungkap pula adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC yang diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari hasil penggeledahan, berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari dokumen penting, data elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Hingga saat ini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan terhadap tersangka meliputi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga terus mendalami kasus dengan memeriksa sedikitnya 25 saksi, berkoordinasi dengan para ahli, serta melakukan penelusuran aset.
Sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik turut melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan tersangka ST, termasuk milik keluarga dan pihak-pihak yang terafiliasi.
Sementara itu, juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang tidak patuh terhadap aturan pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan.
Ia menekankan, bahwa pemerintah tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum terhadap pihak-pihak yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban kepada negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Barita juga mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut, sebelumnya pada Januari 2026, Satgas PKH telah lebih dahulu mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikelola PT AKT sebagai bagian dari upaya penertiban.
“Satgas telah memberikan teguran dan peringatan. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (pra)




