BeritaHukum Dan KriminalPEMKO PALANGKA RAYA

Enigma Lounge Juga Nunggak Pajak Sejak Januari 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim gabungan melakukan kegiatan pengawasan, pendataan, dan penagihan terhadap sejumlah objek pajak di Kota Palangka Raya, Rabu (15/4/2026) malam. Salah satu sasarannya adalah THM Enigma Lounge.

Dalam kegiatan tersebut, tim menyasar sembilan objek pajak yang terdiri dari tujuh usaha makanan dan minuman serta dua usaha di sektor kesenian dan hiburan.

Dari seluruh lokasi yang diperiksa, Enigma Lounge menjadi yang disorot karena belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sejak awal tahun.

Diketahui juga sebelumnya, bahwa Enigma belum mengantongi izin resmi namun nekat beroperasi. Status usaha tersebut pun ditegaskan masih ilegal lantaran belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Hingga akhirnya manajemen Enigma Lounge memastikan operasional resmi dihentikan sejak 31 Maret 2026 lalu. Operasional akan kembali dibuka setelah perizinan dinyatakan lengkap.

Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah, Masrini Wahyuningrum mengatakan, pihaknya menemukan adanya tunggakan pajak yang belum dilaporkan oleh pengelola usaha tersebut.

“Enigma Lounge tercatat belum melakukan pembayaran pajak sejak Januari 2026, sehingga kami lakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sektor hiburan seperti bar menerapkan sistem self assessment, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya.

“Dalam sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak terutang sesuai ketentuan,” jelas Masrini.

Menurutnya, apabila tidak ada laporan yang disampaikan, maka kewajiban tersebut tetap berjalan dan akan tercatat sebagai tunggakan setiap bulan.

Selain melakukan penagihan, tim juga memastikan kondisi usaha yang bersangkutan, apakah masih beroperasi atau sudah tidak aktif.

“Tujuan penagihan ini juga untuk mengonfirmasi status usaha, sehingga jika sudah tutup bisa segera dilaporkan ke Bapenda agar tidak menimbulkan tunggakan,” katanya.

Masrini menambahkan, pihaknya telah melakukan tahapan penagihan terhadap Enigma Lounge melalui pemberian surat teguran.

“Upaya penagihan sudah kami lakukan melalui teguran pertama dan kedua, dan akan terus kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Selain Enigma Lounge, tim juga melakukan pendataan objek pajak baru serta pemeriksaan kewajaran pembayaran di sejumlah kafe dan rumah makan lainnya.

Adapun total 9 lokasi yang dikunjungi objek pajak ini terdiri dari PBJT makan dan minuman dan objek pajak PBJT kesenian serta Hiburan.

1. Sorean Pendataan data baru.
2. Tepat waktu Kopi pemeriksaan kewajaran pembayaran pajak.
3. Season Coffee Pemeriksaan WP karena sejak terdaftar belum melakukan pembayaran
4. Daily Grill pendataan Data Baru
5. Maju Makmur Coffee konfirmasi pemasangan alat rekam usaha
6. 99 Coffee pendataan Data Baru
7. RM Jan & Cuk Seafood Surabaya Pendataan Data Baru
8. Gor Prima pendataan Data Baru.

9. Enigma Lounge pemeriksaan WP karena sejak Januari 2026 tidak melakukan pembayaran pajak.

(oiq)

Related Articles

Back to top button