Seret Nama Bupati Sukamara dalam Kasus Dugaan Perambahan Kawasan Hutan: Penyidik Utama Dimutasi ke Polres Kapuas?

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Proses penyidikan dugaan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah setempat, kini berada dalam sorotan publik.
Pasalnya, dinamika internal di tubuh kepolisian berupa mutasi personel dikhawatirkan akan memengaruhi ritme penanganan perkara yang menyeret nama oknum pejabat publik.
Penyidik yang sebelumnya memegang kendali kasus ini dikabarkan telah dimutasi menjadi Kapolsek di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Mengingat perkara ini masih dalam tahap penyidikan intensif, kekosongan posisi penyidik pengganti memicu kekhawatiran akan adanya perlambatan proses hukum.
Kekhawatiran Penasehat Hukum: Risiko Diskontinuitas Bukti
Penasehat Hukum pelapor dari LPLHI-KLHI DPW Provinsi Kalteng, Naduh, SH, memberikan catatan kritis terkait mutasi ini. Menurutnya, perkara di sektor kehutanan memiliki kompleksitas tinggi yang membutuhkan kesinambungan.
“Mutasi penyidik di tengah penanganan perkara strategis berisiko mengganggu pengumpulan alat bukti dan pendalaman kasus. Perkara kehutanan butuh kecermatan dan waktu yang tidak singkat,” ujar Naduh, Minggu (12/4/2026).
Naduh menambahkan bahwa meskipun mutasi adalah hal lumrah dalam institusi Polri, namun tanpa adanya pengganti yang segera melakukan serah terima tugas (handover) secara komprehensif, proses adaptasi penyidik baru akan memakan waktu.
Poin Utama Kendala Mutasi dalam Penyidikan:
Adaptasi Perkara: Penyidik baru memerlukan waktu untuk memahami berkas dan kronologi yang rumit.
Kesinambungan Bukti: Risiko adanya detail informasi yang terputus saat transisi personel.
Kepercayaan Publik: Penanganan yang lamban pada kasus yang melibatkan pejabat publik dapat menurunkan kredibilitas aparat penegak hukum.
Status Hukum: SPDP Sudah di Tangan Kejati Kalteng
Meski diterpa isu kendala teknis penyidik, secara administratif kasus ini tetap bergulir. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa pihaknya telah memantau progres kasus ini melalui dokumen formal. “SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah kami terima pada 2 April 2026,” ungkap Dodik.
Hal ini menandakan bahwa secara prosedural, kasus ini sudah masuk dalam radar kejaksaan, dan kepolisian memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti penyidikan hingga tuntas.
Respons Polda Kalteng dan Pihak Terlapor
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian detail mengenai siapa sosok pengganti yang akan melanjutkan estafet kasus Sukamara ini. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk mencari informasi lebih lanjut ke tingkat kewilayahan.
“Iya (terkait mutasi menjadi Kapolsek). Sementara ditanya ke Kapolresnya (Kapolres Kapuas),” tulis Budi singkat dalam pesan tertulis.
Di sisi lain, pihak terlapor yakni oknum bupati berinisial MS, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait laporan dugaan tindak pidana kehutanan yang dialamatkan kepadanya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kepolisian Resor Sukamara maupun Polda Kalteng untuk segera menunjuk penyidik definitif. Kepastian hukum sangat dinantikan guna membuktikan bahwa supremasi hukum tetap tegak tanpa terpengaruh oleh jabatan maupun dinamika struktural organisasi. (*/tur)



