BeritaHukum Dan Kriminal

Sabu 5,43 Kg Dimusnahkan, Polda Kalteng Selamatkan 55 Ribu Jiwa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kamis (23/4/2026), sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran narkotika.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi,” jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta proses pembuktian di persidangan.

“Untuk uji laboratorium disisihkan sabu 1,5 gram dan ekstasi empat butir, sedangkan untuk persidangan masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai miliaran rupiah dan dinilai mampu menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Total nilai barang bukti sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga seluruhnya hancur.

“Langkah ini dilakukan sesuai prosedur agar barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button