Cegah Dinasti Politik dan Biaya Politik Tinggi, KPK Dorong Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Kali

KALTENG.CO-Sektor politik masih menjadi area yang sangat rawan terhadap praktik korupsi di Indonesia. Menanggapi fenomena ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis sejumlah poin usulan perbaikan sistem bagi partai politik (parpol).
Langkah ini diambil menyusul catatan kelam di mana sebanyak 11 kepala daerah yang merupakan kader parpol telah terjerat kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari kerangka pencegahan korupsi di sektor politik. “Kami memandang sektor politik menjadi salah satu titik rawan. Kajian ini melibatkan banyak elemen, termasuk masukan langsung dari para kader partai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (23/4/2026).
1. Standardisasi Kurikulum Pendidikan Politik
Salah satu poin krusial dalam kajian KPK adalah perlunya peran aktif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPK mengusulkan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010.
Tujuannya adalah agar pemerintah mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan standar bagi seluruh parpol. Selain itu, diperlukan sistem pelaporan terintegrasi agar pelaksanaan pendidikan politik dapat dipantau secara transparan, sesuai dengan fungsi pembinaan umum demokrasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2025.
2. Formalisasi Jenjang Kaderisasi Calon Legislatif dan Kepala Daerah
KPK mendorong agar keanggotaan partai tidak lagi bersifat instan. Berdasarkan usulan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011, KPK menyarankan pembagian jenjang anggota yang jelas:
Anggota Muda
Anggota Madya
Anggota Utama
Dampaknya, persyaratan calon pejabat publik akan diperketat berdasarkan jenjang tersebut. Misalnya, calon DPR RI harus berasal dari Kader Utama, sedangkan calon DPRD Provinsi dari Kader Madya. Untuk calon Presiden, Wakil Presiden, dan Kepala Daerah, wajib menyertakan klausul masa bergabung minimal sebagai bukti proses kaderisasi yang matang.
3. Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai
Untuk memastikan sirkulasi kepemimpinan dan mencegah oligarki di internal partai, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode. Langkah ini dinilai vital untuk memastikan mesin kaderisasi berjalan sehat dan memberikan kesempatan bagi kader-kader baru untuk memimpin.
4. Transparansi Keuangan dan Penghapusan Sumbangan Korporasi
Di sektor keuangan, KPK mengusulkan perubahan radikal pada UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34:
Iuran Anggota Berjenjang: Pemberlakuan iuran wajib bagi anggota berdasarkan tingkatan kaderisasi.
Penghapusan Sumbangan Badan Usaha: KPK meminta sumber dana dari perusahaan dihapuskan. Jika tetap diterima, sumbangan tersebut harus dicatat atas nama individu (Beneficial Ownership) untuk menghindari konflik kepentingan.
Audit Akuntan Publik: Laporan keuangan parpol wajib diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan ke sistem pelaporan Kemendagri yang dapat diakses publik.
5. Penguatan Sanksi dan Pengawasan
KPK menekankan perlunya lembaga pengawas yang memiliki wewenang kuat. Ruang lingkup pengawasan ini harus mencakup tiga pilar utama: keuangan partai, proses kaderisasi, dan pelaksanaan pendidikan politik.
Bagi partai politik yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan, KPK mengusulkan penambahan ketentuan sanksi yang tegas dalam revisi Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011.
Mendorong Politik yang Lebih Sehat
Usulan KPK ini bukan sekadar rekomendasi teknis, melainkan upaya fundamental untuk mengembalikan fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi yang bersih. Dengan adanya standarisasi kaderisasi dan transparansi finansial, diharapkan “karpet merah” menuju kursi kekuasaan tidak lagi dicoreng oleh praktik jual beli jabatan atau mahar politik yang memicu korupsi di masa depan.
Reformasi partai politik adalah kunci utama dalam memutus mata rantai korupsi di tingkat kepala daerah dan legislatif. (*/tur)




