DPRD BARITO UTARALEGISLATIF

Kawal Kesejahteraan Buruh, Ketua Komisi III H. Tajeri Pastikan DPRD Kawal Usulan UMK 2026 ke Provinsi

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Barito Utara (Barut). Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri.

Dalam usulan tersebut, UMK Barito Utara tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp4.093.071,54. Jika angka ini disahkan, Barito Utara berpeluang besar mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dasar Hukum dan Proses Pengkajian

H. Tajeri menjelaskan bahwa angka tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan hasil dari pembahasan mendalam dan kajian teknis oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Usulan ini secara resmi tertuang dalam surat bernomor 600/310/DISNAKER-KOP-UKM/A1/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dokumen ini menjadi basis legal bagi pemerintah daerah dalam mengajukan penetapan besaran upah kepada pihak provinsi.

“Saya sangat mendukung langkah Pak Bupati. Dengan nilai yang diusulkan ini, kita berharap UMK Barito Utara bisa menjadi yang tertinggi se-Kalimantan Tengah,” tegas H. Tajeri.

Relevansi dengan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Menurut politisi senior ini, kenaikan upah tersebut sangat relevan dengan kondisi ekonomi Barito Utara saat ini. Sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, biaya hidup dan laju pertumbuhan ekonomi daerah menuntut adanya penyesuaian pendapatan bagi para buruh.

H. Tajeri menyoroti kontribusi besar dari dua sektor utama:

  1. Sektor Pertambangan: Sebagai tulang punggung pendapatan daerah.

  2. Sektor Perkebunan Sawit: Menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Ia menilai, sangat wajar jika pekerja di wilayah ini mendapatkan upah yang representatif mengingat kontribusi mereka terhadap kemajuan industri daerah sangat signifikan.

Perhatian Khusus untuk Sektor Pertambangan (UMSK)

Selain UMK umum, H. Tajeri juga memberikan perhatian pada Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) khusus sektor pertambangan yang diusulkan mencapai Rp4.095.936,68.

Baginya, angka ini adalah bentuk keadilan nyata bagi para pekerja di sektor ekstraktif. “Pekerja tambang memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan kompensasi upah yang sebanding dengan risiko tersebut,” imbuhnya.

Pengawalan Hingga ke Tingkat Provinsi

Sebagai Ketua Komisi III yang membidangi ekonomi dan pembangunan, H. Tajeri memastikan bahwa DPRD Barito Utara tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses administrasi ini hingga ke meja Gubernur Kalimantan Tengah.

“Kami akan terus mengawal prosesnya di tingkat provinsi. Mudah-mudahan Gubernur segera mengesahkan usulan ini, agar buruh di Barito Utara bisa menikmati upah yang lebih layak di tahun 2026 nanti,” pungkasnya.

Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, yang pada akhirnya akan menstimulus perputaran ekonomi lokal di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. (hms)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button