BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKASUS TIPIKORPalangka Raya

Update Penggeledahan Kantor KPU Palangka Raya: Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Hitung Kerugian Negara, Pj Walikota Siap-siap!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024 di KPU Kota Palangka Raya terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kini resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan membuka peluang memanggil mantan Penjabat (Pj) Wali Kota.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah senilai Rp20 miliar.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya Hadiarto mengatakan, meski kasus telah masuk tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. “Kasus sudah naik ke penyidikan, namun belum mengarah ke tersangka. Kami masih mendalami seluruh alat bukti yang ada,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, nilai kerugian negara juga belum dapat dipastikan karena proses penghitungan masih berjalan. “Kerugian negara belum bisa diprediksi karena masih dalam tahap penelitian terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya dan menyita sejumlah barang bukti penting. “Dalam penggeledahan kami mengamankan sekitar 10 boks barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, nota kosong hingga stempel,” ungkap Hadiarto.

Seluruh barang bukti tersebut kini tengah diteliti untuk mengungkap kemungkinan adanya mark up anggaran maupun kegiatan fiktif. “Kami teliti apakah pengadaan itu sesuai peruntukan kegiatan pilkada atau justru digunakan untuk hal lain,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari komisioner KPU hingga pejabat sekretariat seperti sekretaris, bendahara dan kepala bidang. “Pemeriksaan sudah kami lakukan terhadap berbagai pihak, dan ke depan masih akan ada pemanggilan lanjutan,” katanya.

Dalam pengembangan kasus, Kejari juga membuka kemungkinan memanggil mantan Pj Wali Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan, mengingat dana hibah tersebut dicairkan pada masa kepemimpinannya. “Kalau memang diperlukan, Pj wali kota bisa saja kami panggil untuk dimintai keterangan. Semua masih kami dalami,” tegas Hadiarto.

Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa kejaksaan serius membongkar dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah itu. Kini publik menanti perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.(oiq)

Related Articles

Back to top button