BeritaNASIONAL

Kematian Gajah di Areal Konsesi PT BAT dan PT API, Koalisi Desak Kemenhut Cabut Izin Perusahaan!

KALTENG.CO-Kabar duka kembali menyelimuti dunia konservasi Indonesia. Pada 29 April 2026, dua ekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan satu ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di kawasan Bentang Seblat, wilayah perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko.

Kematian satwa kunci di habitat inti ini memicu kemarahan publik. Koalisi Bentang Seblat secara tegas menyatakan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kegagalan sistemik ini.

Catatan Kelam: Tujuh Gajah Mati Tanpa Pelaku Sejak 2018

Kematian beruntun ini bukanlah insiden tunggal. Koalisi mencatat sejak tahun 2018, sedikitnya tujuh kasus kematian gajah Sumatera terjadi di wilayah ini tanpa ada satu pun pelaku yang berhasil diungkap ke permukaan.

Mirisnya, seluruh kejadian tersebut berada di dalam areal konsesi PT BAT dan PT API. Fakta ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemegang izin sekaligus kegagalan aparat dalam melindungi satwa kharismatik yang kini statusnya kian terancam punah.

Penertiban Setengah Hati: Cukong Sawit Masih Melenggang

Sejak November 2025, Satgas PKH dan Ditjen Gakkum sebenarnya telah melakukan operasi penertiban. Berdasarkan data rekapitulasi “Operasi Merah Putih”, sebanyak 24.100 batang sawit telah dimusnahkan dan 12 orang diamankan. Namun, bagi Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, kinerja ini hanyalah simbolik dan “setengah hati”.

“Penegakan hukum cenderung menyasar pelaku lapis bawah atau ‘anak ladang’, sementara aktor intelektual dan penguasaan lahan skala besar milik para cukong tetap tidak tersentuh,” ujar Supintri Yohar, Direktur Hutan Auriga Nusantara melalui siaran pers dikutip, Sabtu (2/5/2026)

Daftar Inisial Cukong yang Teridentifikasi

Berdasarkan identifikasi mendalam sejak 2018, Koalisi menemukan sejumlah nama yang diduga kuat mendalangi penghancuran hutan menjadi perkebunan sawit ilegal:

  • HPT Air Ipuh I: Inisial BS dan WH.

  • HPT Air Ipuh II: Inisial ZHR dan RSD.

  • HP Air Teramang: Inisial WR, AMH, SPN, RSM, RGR, YN, GRD, NRM, SNT, dan SRN.

  • Wilayah Mukomuko & Air Rami: MRZ, DRS, KHD, dan BMB.

Kerusakan Habitat: 30 Ribu Hektar Hutan “Babak Belur”

Bentang Seblat memiliki luas total mencapai 112 ribu hektare, yang mencakup berbagai status kawasan mulai dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dari luasan tersebut, setidaknya 30.017 hektar dilaporkan dalam kondisi rusak parah akibat alih fungsi lahan.

Selain aktivitas cukong, degradasi hutan terjadi di dalam areal konsesi perusahaan kehutanan:

  1. PT Anugerah Pratama Inspirasi (API): Dari total konsesi 41.988 ha, seluas 14.183 ha telah rusak.

  2. PT Bentara Arga Timber (BAT): Dari 22.020 ha lahan konsesi, seluas 6.862 ha kini berubah menjadi kebun sawit.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, mendesak pemerintah untuk berani mencabut izin (PBPH) kedua perusahaan tersebut karena dianggap gagal menjaga kawasan yang diberikan negara.

Ketidakadilan Hukum bagi Petani Kecil

Kekecewaan juga datang dari masyarakat lokal dan petani kecil yang merasa adanya diskriminasi dalam penegakan hukum. Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menilai operasi yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan.

“Dua kali operasi tidak cukup jika sawit ilegal milik pemodal besar masih berdiri tegak. Kematian induk dan anak gajah serta harimau ini adalah bukti nyata bahwa operasi tersebut gagal melindungi habitat satwa,” tegas Egi.

Analisis Kinerja Satgas Merah Putih di Bentang Seblat:

Uraian KegiatanHasil Capaian
Luas Kawasan Dikuasai± 8.200 Ha
Pondok Dibongkar186 unit
Sawit Dimusnahkan± 24.100 batang
Akses/Jembatan Dibongkar7 titik
Pelaku Diamankan12 orang (Hanya 3 jadi tersangka)

Desakan untuk Kementerian Kehutanan

Koalisi menilai Satgas PKH meninggalkan pekerjaan rumah yang sangat berat setelah menyerahkan kendali pengamanan kembali ke Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu pada Desember 2025 lalu. Mengingat luasan wilayah yang masif dan keterbatasan anggaran daerah, langkah ini dianggap sebagai bentuk “lepas tangan” pemerintah pusat.

Koalisi Bentang Seblat kini menuntut pertanggungjawaban langsung dari Dirjen Gakkum Kemenhut, Dr. Dwi Januanto Nugroho. Kemenhut didesak untuk:

  1. Turun kembali ke lapangan guna mengusut tuntas kematian dua gajah dan satu harimau tersebut.

  2. Menangkap aktor intelektual (cukong) dan pemodal besar perambahan hutan.

  3. Melakukan evaluasi total terhadap izin PT BAT dan PT API.

Tragedi di Bentang Seblat bukan sekadar angka kematian satwa, melainkan cermin runtuhnya keadilan ekologis di Indonesia. Jika habitat inti terus dibiarkan menjadi kebun sawit, maka kepunahan gajah dan harimau Sumatera di Bengkulu tinggal menunggu waktu. (*/tur)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button