Daftar Harga BBM 1 Mei 2026 di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo: Tidak Ada Kenaikan!

KALTENG.CO-Kabar baik bagi para pengendara di seluruh Indonesia. Memasuki bulan Mei 2026, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), baik milik pemerintah maupun swasta, terpantau stabil.
Per Jumat, 1 Mei 2026, Pertamina, BP, dan Vivo kompak tidak melakukan perubahan harga alias tetap menggunakan tarif yang berlaku pada bulan April lalu.
Keputusan untuk mempertahankan harga ini menjadi angin segar di tengah fluktuasi harga energi global yang kerap menjadi perhatian masyarakat luas.
Daftar Harga BBM Pertamina di Wilayah Jakarta
PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa harga produk BBM nonsubsidi mereka tidak mengalami kenaikan. Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax masih bertahan di angka yang kompetitif.
Berikut adalah rincian harga BBM Pertamina per 1 Mei 2026:
Pertamax: Rp 12.300 per liter
Pertamax Green: Rp 12.900 per liter
Pertamax Turbo: Rp 19.400 per liter
Pertamina Dex: Rp 23.900 per liter
Dexlite: Rp 23.600 per liter
Harga BBM di SPBU BP dan Vivo
Tidak hanya perusahaan pelat merah, perusahaan penyalur BBM swasta seperti BP AKR dan Vivo juga terpantau tidak mengubah label harga di papan SPBU mereka.
1. SPBU BP
Bagi pengguna setia BP, harga yang ditawarkan masih sama dengan periode sebelumnya:
BP 92: Rp 12.390 per liter
BP Ultimate: Rp 12.930 per liter
BP Ultimate Diesel: Rp 25.560 per liter
2. SPBU Vivo
Identik dengan ciri khas warna birunya, Vivo juga mempertahankan harga produk unggulan mereka, Revvo dan Diesel Primus:
Revvo 92: Rp 12.390 per liter
Revvo 95: Rp 12.930 per liter
Diesel Primus: Rp 14.610 per liter
Mekanisme Penentuan Harga BBM Nonsubsidi
Stagnannya harga BBM pada bulan ini tentu memicu pertanyaan mengenai landasan kebijakan yang diambil. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi sejatinya sudah diatur secara ketat dalam regulasi.
Menurut Menteri Bahlil, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat dua formulasi utama untuk menentukan harga jual:
Sektor Industri: Harga berubah secara otomatis mengikuti dinamika pasar global tanpa perlu pengumuman resmi berkala.
Sektor Non-Industri (Masyarakat Umum): Formulasi harganya tetap memperhatikan pergerakan harga minyak mentah dunia, namun tetap dalam pengawasan dan koordinasi pemerintah agar tetap terjangkau.
“Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM… Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya saat kunjungan di Tokyo.
Meskipun sempat muncul wacana kenaikan harga BBM nonsubsidi pada bulan-bulan sebelumnya, data per 1 Mei 2026 menunjukkan bahwa harga pasar saat ini masih memungkinkan bagi operator SPBU untuk menjaga stabilitas tarif.
Pengguna kendaraan bermotor diharapkan tetap memantau informasi resmi secara berkala, mengingat harga BBM nonsubsidi bersifat fleksibel sesuai kondisi ekonomi internasional. (*/tur)




