BeritaHukum Dan Kriminal

Dua Pencuri Keramik Diringkus di Kalampangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, personel piket SPKT-III Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya bergerak cepat mendatangi lokasi dugaan tindak pidana pencurian di kawasan Pesantren Hasanka, Jalan Karanggan Ujung, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Minggu (3/5/2026).

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua orang terduga pelaku pencurian keramik telah lebih dulu diamankan oleh warga setempat. Situasi di lokasi terpantau kondusif meski sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, mengatakan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelayanan kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera kami tindak lanjuti dengan cepat dan terukur,” ujarnya.

Petugas kemudian langsung mengambil alih pengamanan terhadap kedua terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Sabangau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Ahmad Taufiq menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut membantu mengamankan pelaku, namun tetap kami imbau agar penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat yakni Aiptu Supriyanto, Aiptu F.E. Sihotang, dan Aipda Supriyanto yang sigap melakukan penanganan di lokasi hingga proses pengamanan berjalan lancar.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana,” katanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sabangau. “Proses penyelidikan terus kami lakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button