Bongkar Hak Penumpang Pesawat Bisa Dapat Santunan hingga Rp200 Miliar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penumpang pesawat ternyata memiliki hak hukum yang jarang diketahui masyarakat. Tidak hanya melalui asuransi, korban kecelakaan penerbangan juga dapat menuntut ganti rugi langsung kepada produsen pesawat melalui mekanisme product liability.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Columbanus Priaardanto dari Law Firm DANTO Law Group saat menjadi narasumber dalam kuliah tamu di Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).

Dalam pemaparannya, Columbanus menjelaskan, bahwa product liability merupakan bentuk tanggung jawab mutlak dari produsen pesawat terhadap korban kecelakaan penerbangan.
“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat, termasuk penumpang pesawat dan rekan-rekan media, bahwa penumpang pesawat memiliki hak yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme product liability berbeda dengan klaim asuransi pada umumnya. Sebab, korban atau keluarga tidak perlu membayar premi maupun mengeluarkan biaya di awal untuk memperoleh hak tersebut.
“Kalau asuransi memang ada premi, tetapi product liability ini berbeda karena tidak memerlukan pembayaran premi dari korban,” jelasnya.
Menurutnya, melalui mekanisme tersebut, penumpang cukup memberikan kuasa kepada pengacara yang nantinya bekerja sama dengan firma hukum di negara asal produsen pesawat, seperti Amerika Serikat untuk Boeing atau Perancis untuk Airbus.
Ia mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah mendampingi puluhan korban kecelakaan pesawat di Indonesia, termasuk korban Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182.
“Sejauh ini kami sudah membantu sekitar 70 korban kecelakaan pesawat, termasuk 46 korban Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182,” katanya.
Columbanus menyebut, santunan yang diperoleh korban melalui product liability nilainya sangat bervariasi, tergantung riwayat ekonomi dan prospek masa depan korban semasa hidup.
“Nilainya bisa mulai dari Rp10 miliar sampai Rp12 miliar. Bahkan untuk korban dengan riwayat ekonomi yang baik bisa mencapai Rp200 miliar. Santunan itu nantinya dalam mata uang US Dollar,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, seorang dokter spesialis muda dengan penghasilan tinggi tentu memiliki nilai kerugian ekonomi lebih besar dibanding korban yang sudah tidak produktif secara ekonomi.
Seluruh perhitungan tersebut, lanjut dia, disusun melalui laporan keuangan oleh kantor akuntan publik sebelum diajukan ke pengadilan di luar negeri.
“Kerugian material korban dihitung secara rinci dan diverifikasi oleh akuntan publik di Amerika Serikat untuk menentukan nilai pertanggungjawaban produsen pesawat,” pungkasnya. (oiq)



