BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Sidang Korupsi Chromebook: Rocky Gerung Sebut Jaksa “Kelelahan” Hubungkan Fakta dan Bukti

KALTENG.CO-Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini tidak hanya dipadati pengunjung, tetapi juga memicu diskusi hangat mengenai integritas pembuktian hukum di Indonesia.

Kehadiran sosok pengamat politik kawakan, Rocky Gerung, di tengah kerumunan pendukung Nadiem—yang terdiri dari aktivis hingga pengemudi ojek daring—menjadi daya tarik tersendiri. Sebuah momen hangat terekam saat Rocky memeluk Nadiem sebagai bentuk dukungan moral sebelum persidangan dimulai.

Rocky Gerung: “Saya Menguji Legal Reasoning”

Meski hadir di barisan pendukung, Rocky Gerung menegaskan bahwa kedatangannya bukan dalam rangka mobilisasi politik. Sebagai seorang akademisi yang mengajar legal reasoning (penalaran hukum), Rocky mengaku ingin membedah apakah persidangan ini berjalan di atas logika hukum yang sehat atau justru terkontaminasi kepentingan lain.

“Saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect (cacat), ada karat politik, ada karat pesanan,” ujar Rocky di sela-sela persidangan.

Kritik Terhadap Dakwaan Jaksa: Antara Fakta dan Bukti

Menurut Rocky, ada jurang pemisah yang lebar antara fakta yang dihadirkan jaksa dengan kekuatan alat bukti. Ia menilai tim jaksa tampak “kelelahan” dalam menyusun konstruksi hukum yang solid untuk menjerat pendiri Gojek tersebut.

Ada dua poin utama yang disoroti Rocky terkait jalannya persidangan:

  1. Isu Tim Khusus (Shadow Staff): Terkait tudingan Nadiem membawa tim khusus ke kementerian, Rocky menilai hal tersebut sebagai langkah manajerial yang wajar. “Kalau menteri melihat kementeriannya kurang kompeten, ya dia bawa orang pintar. Itu bukan kriminal,” tegasnya.

  2. Pesan WhatsApp sebagai Alat Bukti: Rocky mengkritik penggunaan percakapan digital yang dianggap tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat (mens rea). “Jaksa kelelahan mengubah chatting di WhatsApp menjadi what’s wrong. WhatsApp tetap WhatsApp, sedangkan what’s wrong itu pembuktian nalar,” tambahnya.

Detail Dakwaan: Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini bukanlah perkara kecil. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Berikut adalah poin-poin utama dakwaan dalam persidangan:

  • Total Kerugian Negara: Diduga mencapai Rp 2,18 triliun.

  • Keuntungan Pribadi: Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar, yang disebut jaksa mengalir melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

  • Keterlibatan Pihak Lain: Dakwaan ini juga menyeret nama-nama seperti Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Pasal yang Disangkakan

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, ancaman hukuman penjara maksimal dan denda berat menanti mantan bos teknologi tersebut.

Ujian bagi Independensi Peradilan

Sidang ini menjadi ujian penting bagi pengadilan Tipikor untuk membuktikan apakah dakwaan triliunan rupiah ini didasarkan pada bukti material yang tak terbantahkan atau sekadar interpretasi atas kebijakan menteri.

Kehadiran tokoh seperti Rocky Gerung memberikan tekanan moral agar proses hukum tetap berada pada jalur nalar, sementara massa pendukung dari kalangan ojek daring menunjukkan sisi humanis dan loyalitas terhadap sosok yang pernah mengubah wajah transportasi di Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button