BNNP Kalteng Ringkus Tiga Bandar Sabu Jaringan Murung Raya, Pasokan Diduga dari Banjarmasin

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah pedalaman. Kali ini, tiga orang bandar sabu dan ekstasi yang diduga merupakan bagian dari jaringan Murung Raya berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Minggu (26/4/2026) lalu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Murung Raya. Penangkapan bermula saat petugas mengamankan EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani Nomor 7, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Mada Roostanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di wilayah Murung Raya. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan adanya aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan beberapa pelaku.
“Ini satu jaringan. Mereka mendapatkan narkotika itu saling berkaitan satu sama lain. Penyebarannya berada di wilayah Murung Raya, kalau bahasa kami itu jaringan Murung Raya,” ujar Mada Roostanto saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026). Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap EF, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek kamar nomor 115 Hotel Putri yang disewa AS sekitar pukul 12.42 WIB.
Di lokasi tersebut kembali ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta barang bukti non narkotika lainnya. Tak berhenti sampai di situ, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah pada keterlibatan RI yang kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, sekitar pukul 13.45 WIB.
Dari rumah RI, petugas menyita sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, uang tunai, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Petugas lalu kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung, yang diduga menjadi tempat tinggal AS. Di lokasi itu kembali ditemukan barang bukti narkotika dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Saya juga terus menekan jajaran agar tetap berkomitmen dalam bidang pemberantasan, sementara upaya pencegahan juga terus kami lakukan,” tegas Mada.
Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan total ratusan gram narkotika dalam berbagai bentuk. Dari tersangka EF disita 35 paket sabu seberat 8,81 gram, tiga butir ekstasi dengan logo Kingkong, tengkorak dan TNT. Sementara dari AS ditemukan 26 paket sabu seberat 12,56 gram, 73 paket sabu berbagai ukuran seberat 17,51 gram, 21 butir ekstasi logo Kingkong, enam butir ekstasi logo TNT, serta 24 butir ekstasi logo tengkorak. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di kantor BNNP Kalteng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mada mengungkapkan, ketiga tersangka diduga memperoleh pasokan narkotika dari wilayah Banjarmasin. Dalam satu bulannya mereka ini diperkirakan mencapai 500 gram atau 5 ons. “Memang peredarannya kecil-kecil, tapi dilakukan secara rutin. Mau kecil ataupun besar tetap kami tindak, tidak ada alasan,” tegasnya.
Menurutnya, para pelaku sudah masuk kategori bandar karena mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut. Aktivitas mereka pun disebut bukan baru pertama kali dilakukan, melainkan sudah berlangsung cukup lama. “Mereka mendapatkan pasokan dari Banjarmasin. Ketiganya merupakan bandar. Kalau sudah menjual berarti bandar namanya. Apa pun bentuknya, dia mendapatkan keuntungan dari situ,” katanya.
Ia menambahkan, peredaran narkotika kini tidak hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi juga telah merambah kalangan pekerja tambang hingga masyarakat di pedesaan. Karena itu, pihaknya terus mendorong adanya komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan program Zero Narkoba di Kalimantan Tengah.
“Terkait penekanan soal zero narkoba di Kalteng, bagi saya itu wajib dan harus bisa terlaksana. Kuncinya ada pada komitmen semua pihak. Aparat harus berkomitmen, masyarakat berkomitmen, dewan adat berkomitmen, tokoh masyarakat juga harus berkomitmen. Peredaran sabu dan ekstasi ini sudah seperti aksi teror terpanjang karena berlangsung sejak tahun 1990-an hingga sekarang,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia. (oiq)



