BeritaHukum Dan Kriminal

Konfirmasi Tilang ETLE, Masyarakat Bisa Lakukan dari Rumah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mengajak masyarakat memahami mekanisme konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan. Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Yusep Dwi Prastiya mengatakan, masyarakat yang telah menerima surat tilang ETLE dapat melakukan konfirmasi baik secara langsung maupun melalui layanan daring tanpa harus datang ke kantor polisi.

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi ataupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas,” ujarnya, Jumat (22/5/2026). Ia menjelaskan, proses konfirmasi ETLE diawali dengan penerimaan klarifikasi pelanggaran oleh petugas. Setelah itu dilakukan pengecekan data kendaraan guna memastikan kesesuaian antara identitas pemilik kendaraan dengan kendaraan yang terekam kamera ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

https://kalteng.co

Menurut Yusep, setelah data dipastikan sesuai, petugas akan melakukan proses konfirmasi pada aplikasi ETLE sebelum melanjutkan tahapan penindakan. Proses tersebut meliputi penulisan blanko tilang, penginputan nomor registrasi blanko tilang ke sistem ETLE, hingga penyalinan kode Briva pembayaran.

“Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI dan proses penyelesaian pelanggaran selesai,” katanya. Selain pelayanan langsung di posko, Ditlantas Polda Kalteng juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan konfirmasi dari rumah secara daring. Caranya, pengguna cukup memindai barcode yang terdapat pada lembar ketiga surat konfirmasi ETLE yang diterima.

Setelah halaman konfirmasi terbuka, masyarakat diminta memasukkan nomor referensi pelanggar sesuai surat yang diterima. Selanjutnya nomor polisi kendaraan bermotor juga harus diinput sesuai kendaraan yang terkena tilang elektronik agar sistem dapat memproses data secara otomatis. “Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses konfirmasi berjalan lancar dan masyarakat bisa segera menerima informasi pembayaran,” tegas Yusep.

Pengendara juga diwajibkan melengkapi identitas diri sesuai data kendaraan serta mencantumkan nomor telepon aktif. Nantinya, informasi pembayaran berupa kode Briva akan dikirim melalui pesan singkat atau SMS sehingga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan proses pembayaran denda tilang.

Ditlantas Polda Kalteng berharap edukasi terkait mekanisme ETLE dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem penegakan hukum berbasis elektronik. Dengan begitu, penanganan pelanggaran lalu lintas diharapkan menjadi lebih tertib, cepat, dan akuntabel. “Tetap patuhi aturan dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button